IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kewajiban perpajakan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus dan memberikan insentif perpajakan guna menarik tenaga ahli dari luar negeri.
Ketentuan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
Berdasarkan Pasal 442 PMK 81/2024:
- Penghasilan WNA, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, dikenai PPh sesuai peraturan yang berlaku.
- WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia jika memenuhi syarat berikut:
- Memiliki keahlian tertentu.
- Berlaku selama 4 tahun pajak sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
- Penghasilan yang dikenai pajak mencakup pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia meskipun pembayaran dilakukan di luar Indonesia.
- Ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra.
Kriteria Keahlian Tertentu
Pasal 443 PMK 81/2024 menjelaskan bahwa tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu mencakup tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan peneliti asing. Kriteria ini meliputi:
- Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika dengan bukti:
- Sertifikat keahlian dari lembaga yang diakui pemerintah Indonesia atau negara asal.
- Ijazah pendidikan.
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai bidang keahlian.
- Memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Jangka Waktu dan Pengenaan Pajak
Pasal 444 PMK 81/2024 menetapkan bahwa jangka waktu 4 tahun pajak dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri. Jika WNA meninggalkan Indonesia sebelum periode 4 tahun berakhir, perhitungan tetap mengacu pada tanggal awal menjadi subjek pajak.
Pilihan Pengenaan Pajak bagi WNA
Menurut Pasal 445 PMK 81/2024, WNA dapat memilih dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia atau memanfaatkan P3B dengan negara mitra.
Untuk memilih opsi pajak ini, Pasal 446 mengatur bahwa WNA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan memenuhi persyaratan:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dua tahun terakhir.
- Mengikuti ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai Pasal 4 PMK 81/2024.
- Hasil penelitian oleh DJP akan menentukan apakah permohonan disetujui atau ditolak dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Pelaporan Pajak oleh WNA
Pasal 447 PMK 81/2024 mewajibkan WNA untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan, sesuai dengan keputusan DJP:
- Jika permohonan disetujui, hanya penghasilan dari Indonesia yang dilaporkan.
- Jika permohonan ditolak, penghasilan dari Indonesia dan luar negeri harus dilaporkan.
Kesimpulan
Ketentuan dalam PMK 81 Tahun 2024 memberikan kejelasan terkait pajak bagi tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu di Indonesia. Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berupaya menarik tenaga ahli asing untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor strategis nasional sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.