Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Kriteria Wajib Pajak Nonaktif untuk Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah

IBX-Jakarta. Registrasi tidak hanya mencakup proses pendaftaran wajib pajak baru, namun juga melibatkan penyesuaian terhadap perubahan status wajib pajak. Seiring dengan diterbitkannya PMK No. 81 tahun 2024, pemerintah juga mengatur terkait dengan “Wajib Pajak Nonaktif” yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Menurut Pasal 1 Angka 68 PMK 81 tahun 2024, wajib pajak nonaktif adalah pihak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi masih tercatat memiliki NPWP. Ketentuan ini memberikan penjelasan mengenai status administrasi wajib pajak yang tidak aktif, sehingga dapat menghindari kesalahan pencatatan atau penggunaan NPWP oleh entitas yang tidak lagi memiliki kewajiban pajak. PMK 81 tahun 2024 mengatur mengenai kriteria wajib pajak nonaktif untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan juga wajib pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (1), dinyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Kemudian pada ayat (2) disebutkan untuk kriteria-kriterianya, yaitu:

(a) Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;

(b) Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

(c) Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN);

(d) Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;

(e) Wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau

(f) Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian untuk wajib pajak badan, kriteria-kriteria tersebut ditetapkan pada Pasal 45 ayat (2) PMK ini, yaitu:

(a) Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP

(b) memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Untuk wajib pajak instansi pemerintah, kriteria-kriteria tersebut ditetapkan pada Pasal 55 ayat (2) PMK ini, yaitu:

(a) Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

(b) Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penetapan status wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan. Permohonan nantinya dapat diajukan secara elektronik, baik lewat Portal Wajib Pajak, termasuk dalam hal ini coretax atau saluran elektronik lainnya.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »