

IBX-Jakarta. Registrasi tidak hanya mencakup proses pendaftaran wajib pajak baru, namun juga melibatkan penyesuaian terhadap perubahan status wajib pajak. Seiring dengan diterbitkannya PMK No. 81 tahun 2024, pemerintah juga mengatur terkait dengan “Wajib Pajak Nonaktif” yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Menurut Pasal 1 Angka 68 PMK 81 tahun 2024, wajib pajak nonaktif adalah pihak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi masih tercatat memiliki NPWP. Ketentuan ini memberikan penjelasan mengenai status administrasi wajib pajak yang tidak aktif, sehingga dapat menghindari kesalahan pencatatan atau penggunaan NPWP oleh entitas yang tidak lagi memiliki kewajiban pajak. PMK 81 tahun 2024 mengatur mengenai kriteria wajib pajak nonaktif untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan juga wajib pajak instansi pemerintah.
Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (1), dinyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Kemudian pada ayat (2) disebutkan untuk kriteria-kriterianya, yaitu:
(a) Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
(b) Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
(c) Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN);
(d) Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
(e) Wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau
(f) Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kemudian untuk wajib pajak badan, kriteria-kriteria tersebut ditetapkan pada Pasal 45 ayat (2) PMK ini, yaitu:
(a) Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP
(b) memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Untuk wajib pajak instansi pemerintah, kriteria-kriteria tersebut ditetapkan pada Pasal 55 ayat (2) PMK ini, yaitu:
(a) Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
(b) Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penetapan status wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan. Permohonan nantinya dapat diajukan secara elektronik, baik lewat Portal Wajib Pajak, termasuk dalam hal ini coretax atau saluran elektronik lainnya.
*Disclaimer
Sumber: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024