Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Kriteria Wajib Pajak Nonaktif untuk Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah

IBX-Jakarta. Registrasi tidak hanya mencakup proses pendaftaran wajib pajak baru, namun juga melibatkan penyesuaian terhadap perubahan status wajib pajak. Seiring dengan diterbitkannya PMK No. 81 tahun 2024, pemerintah juga mengatur terkait dengan “Wajib Pajak Nonaktif” yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Menurut Pasal 1 Angka 68 PMK 81 tahun 2024, wajib pajak nonaktif adalah pihak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi masih tercatat memiliki NPWP. Ketentuan ini memberikan penjelasan mengenai status administrasi wajib pajak yang tidak aktif, sehingga dapat menghindari kesalahan pencatatan atau penggunaan NPWP oleh entitas yang tidak lagi memiliki kewajiban pajak. PMK 81 tahun 2024 mengatur mengenai kriteria wajib pajak nonaktif untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan juga wajib pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (1), dinyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Kemudian pada ayat (2) disebutkan untuk kriteria-kriterianya, yaitu:

(a) Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;

(b) Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

(c) Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN);

(d) Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;

(e) Wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau

(f) Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian untuk wajib pajak badan, kriteria-kriteria tersebut ditetapkan pada Pasal 45 ayat (2) PMK ini, yaitu:

(a) Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP

(b) memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Untuk wajib pajak instansi pemerintah, kriteria-kriteria tersebut ditetapkan pada Pasal 55 ayat (2) PMK ini, yaitu:

(a) Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

(b) Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penetapan status wajib pajak nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan. Permohonan nantinya dapat diajukan secara elektronik, baik lewat Portal Wajib Pajak, termasuk dalam hal ini coretax atau saluran elektronik lainnya.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »

Implementasi Kebijakan WFH Jumat di Lingkungan DJP

IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali

Read More »

Pajak atas Perdagangan Kripto Tercatat Rp796 M pada tahun 2025

IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat

Read More »