Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024, Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik.
Yang dimaksud dalam pasal ini adalah pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang dilakukan melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center, sesuai dengan yang tertulis di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 81/2024.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Contact Center merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.
Namun, apabila Wajib Pajak tidak bisa melaksanakan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, dapat dilaksanakan secara manual sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024 yang berbunyi,
“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hakdan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa, pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.
Selanjutnya, Pasal 5 PMK 81/2024 menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat.
*Disclaimer