Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Hanya Bisa Dilakukan Secara Elektronik?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024, Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik.

Yang dimaksud dalam pasal ini adalah pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang dilakukan melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center, sesuai dengan yang tertulis di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 81/2024.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Contact Center merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.

Namun, apabila Wajib Pajak tidak bisa melaksanakan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, dapat dilaksanakan secara manual sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024 yang berbunyi,

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hakdan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa, pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.

Selanjutnya, Pasal 5 PMK 81/2024 menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat.

*Disclaimer

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »