Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Hanya Bisa Dilakukan Secara Elektronik?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024, Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik.

Yang dimaksud dalam pasal ini adalah pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang dilakukan melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center, sesuai dengan yang tertulis di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 81/2024.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Contact Center merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.

Namun, apabila Wajib Pajak tidak bisa melaksanakan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, dapat dilaksanakan secara manual sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024 yang berbunyi,

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hakdan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa, pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.

Selanjutnya, Pasal 5 PMK 81/2024 menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat.

*Disclaimer

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »