Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Hanya Bisa Dilakukan Secara Elektronik?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 81/2024, Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik.

Yang dimaksud dalam pasal ini adalah pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik yang dilakukan melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center, sesuai dengan yang tertulis di dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 81/2024.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Contact Center merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas Contact Center.

Namun, apabila Wajib Pajak tidak bisa melaksanakan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, dapat dilaksanakan secara manual sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 81/2024 yang berbunyi,

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hakdan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa
kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dapat berupa, pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana.

Selanjutnya, Pasal 5 PMK 81/2024 menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan dengan standar Waktu Indonesia Barat.

*Disclaimer

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »