Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah dengan Akun Wajib Pajak dan Pengajuan Dokumen Elektronik

IBX-Jakarta. Untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan, pemerintah Indonesia semakin mempercepat digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mengatur tentang pembuatan Akun Wajib Pajak serta penyampaian dokumen perpajakan secara elektronik.

Akun Wajib Pajak untuk Mempermudah Transaksi Perpajakan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menyediakan Akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak, yang berfungsi sebagai sarana untuk melakukan transaksi perpajakan melalui Portal Wajib Pajak. Untuk dapat menggunakan akun ini, Wajib Pajak harus mengaktifkan akun mereka melalui dua opsi yang disediakan, yaitu secara elektronik melalui portal resmi DJP atau dengan mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

Namun, sesuai dengan Pasal 6 ayat (4), aktivasi akun hanya dapat disetujui jika alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi oleh DJP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi Wajib Pajak yang tercatat dalam sistem perpajakan adalah valid dan dapat dihubungi.

Pengajuan Dokumen Perpajakan Secara Elektronik
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan, Pasal 7 mengatur tentang penyampaian dokumen perpajakan. Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan dokumen perpajakan dalam bentuk Dokumen Elektronik untuk transaksi perpajakan yang dilakukan melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK ini. Sementara itu, dokumen kertas masih diperbolehkan untuk transaksi perpajakan tertentu yang dilakukan secara konvensional (Pasal 7 ayat 1).

Jika dokumen tersebut diajukan oleh kuasa pajak, maka sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), dokumen harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bukti Penerimaan Dokumen
Setelah dokumen dikirimkan oleh Wajib Pajak, baik secara elektronik atau kertas, bukti penerimaan akan diterbitkan oleh DJP. Pasal 7 ayat (3) menjelaskan bahwa bukti penerimaan akan diterbitkan jika dokumen diterima secara lengkap oleh DJP. Tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan tersebut akan menjadi tanggal diterimanya dokumen.

Untuk dokumen yang dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi, Pasal 7 ayat (5) menyebutkan bahwa tanda bukti pengiriman dan tanggal pengiriman surat akan menjadi bukti penerimaan yang sah. Tanda bukti ini akan berlaku sebagai acuan tanggal penerimaan dokumen.

Pengakuan Dokumen yang Terkirim
Pasal 7 ayat (6) mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang sama dalam bentuk elektronik dan kertas, dokumen yang pertama kali terekam dalam sistem administrasi DJP akan diakui sebagai dokumen yang sah untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa dokumen yang disampaikan tercatat dengan benar dalam sistem administrasi perpajakan.

Tindak Lanjut Setelah Penerimaan Dokumen
Pasal 7 ayat (9) menegaskan bahwa dokumen yang telah diterbitkan bukti penerimaan akan ditindaklanjuti oleh DJP. Tindak lanjut ini dapat dilakukan oleh sistem administrasi DJP, atau oleh pejabat yang berwenang di kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Efisiensi dan Transparansi dalam Sistem Perpajakan
Dengan penerapan sistem elektronik ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib Pajak kini dapat dengan mudah mengakses layanan perpajakan secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administratif serta mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Melalui langkah digitalisasi ini, pemerintah juga mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan kepatuhan pajak di Indonesia.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »