Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemanfaatan Nilai Buku dalam Restrukturisasi Usaha

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui PMK 81 Tahun 2024 memberikan pedoman khusus mengenai penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta terkait penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung restrukturisasi usaha yang efektif dan efisien tanpa memberatkan pelaku usaha secara pajak. Bagian Kesatu dari peraturan ini, yang tercantum pada Pasal 392 hingga 397, mengatur secara rinci ketentuan dan persyaratan terkait penggunaan nilai buku.

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta

Pasal 392 menyatakan bahwa:

  1. Wajib Pajak menggunakan nilai pasar dalam pengalihan harta terkait penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  2. Penggunaan nilai buku dimungkinkan untuk keperluan perpajakan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Jenis Restrukturisasi yang Memanfaatkan Nilai Buku

1. Penggabungan Usaha Pasal 392 ayat (3) mengatur bahwa penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku meliputi:

  • Penggabungan antara dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri.
  • Penggabungan badan hukum asing dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.

2. Peleburan Usaha Peleburan usaha melibatkan pendirian badan usaha baru di Indonesia dengan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban ke badan usaha baru tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 392 ayat (4).

3. Pemekaran Usaha Pasal 392 ayat (5) mengatur pemekaran usaha melalui:

  • Pemisahan usaha menjadi dua atau lebih Wajib Pajak Badan tanpa likuidasi.
  • Pemisahan usaha yang melibatkan restrukturisasi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Pengambilalihan Usaha Pasal 392 ayat (8) menyebutkan bahwa pengambilalihan usaha mencakup:

  • Pengambilalihan usaha bank oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri.
  • Pengambilalihan saham dalam rangka restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Nilai Buku

Pasal 393 merinci persyaratan pengajuan penggunaan nilai buku, antara lain:

  1. Pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 6 bulan setelah restrukturisasi efektif.
  2. Memenuhi persyaratan business purpose test:
    • Bertujuan menciptakan sinergi usaha.
    • Tidak bertujuan untuk penghindaran pajak.
    • Kegiatan usaha tetap berlangsung minimal 5 tahun.
  3. Harta yang digunakan merupakan harta yang dialihkan pada tanggal efektif restrukturisasi.

Prosedur Pengajuan

Pasal 394 mengatur prosedur pengajuan, termasuk:

  1. Pengajuan dokumen, seperti:
    • Surat pernyataan alasan dan tujuan restrukturisasi.
    • Surat pernyataan pemenuhan persyaratan business purpose test.
  2. Bagi kasus tertentu, diperlukan dokumen tambahan seperti akta pendirian atau persetujuan dari menteri terkait.

Keputusan Persetujuan

Pasal 395 mengatur bahwa:

  1. Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan dalam 1 bulan setelah permohonan diterima.
  2. Jika keputusan tidak diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui.

Pelaporan dan Pemantauan

Pasal 396 menjelaskan bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan pelaksanaan restrukturisasi secara periodik selama 5 tahun pertama setelah restrukturisasi dilakukan. Laporan ini mencakup:

  1. Perubahan struktur kepemilikan.
  2. Perkembangan usaha dan kinerja keuangan.

Ketentuan Sanksi

Pasal 397 mengatur sanksi jika persyaratan tidak terpenuhi, yaitu:

  1. Penyesuaian kembali nilai pengalihan dari nilai buku menjadi nilai pasar.
  2. Penghitungan kembali pajak terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »