Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Mengenai Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang mengatur Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasilan Lain Kontraktor.

Menurut pasal 208 dalam peraturan ini, Atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi di luar Kontrak Kerja Sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) darijumlah bruto. Atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi di luar Kontrak Kerja Sama berupa pengalihan Partisipasi Interes dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar: a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi. Masa Eksplorasi terhitung sejak tanggal efektif Kontrak Kerja Sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. Masa Eksploitasi terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sampai dengan tanggal berakhirnya Kontrak Kerja Sama.

Berdasarkan Pasal 209, Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Partisipasi Interes dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal memenuhi kriteria: a. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya; b. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun; c. di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan Eksplorasi dimaksud; dan d. pengalihan Partisipasi Interes oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Pengenaan Pajak Penghasilan dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Partisipasi Interes sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama.

Pasal 210 mengatur bahwa Dasar pengenaan pajak untuk Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yaitu: a. jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; atau b. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, dalam hal terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.

Pasal 211 Dalam hal terjadi pengalihan Partisipasi Interes, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan nilai pengalihan Partisipasi Interes dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Partisipasi Interes dan financial quarterly report (FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan Partisipasi Interes. Dalam hal ketentuan tidak dipenuhi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan besarnya nilai pengalihan Partisipasi Interes. Pelaporan dilakukan oleh: a. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes dalam hal penerima pengalihan Partisipasi Interes sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak; atau b. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang mengalihkan Partisipasi Interes dalam hal penerima pengalihan Partisipasi lnteres belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi harus melaporkan nilai pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan Partisipasi Interes ditandatangani.

Pasal 212 Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis yaitu pada saat penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. Atas Pajak Penghasilan wajib dipotong oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 213 Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yaitu pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Partisipasi Interes, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. Atas Pajak Penghasilan wajib dipotong oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes dengan menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ketentuan tidak dapat dipenuhi karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang menerima pengalihan Partisipasi Interes pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Dalam hal pengalihan Partisipasi Interes dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang mengalihkan Partisipasi Interes wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.

Pasal 214 Pajak Penghasilan wajib disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan jangka waktu

Pasal 215 Pajak Penghasilan yang disetorkan wajib dilaporkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang melakukan pemotongan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan yang terutang. Pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 216 Atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi dari pengalihan Partisipasi Interes terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan lain Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi selain berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.

*Disclaimer*

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »