Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang Imbalan Bunga pada Kelebihan Pembayaran Pajak melalui PMK 81 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pemberian Imbalan Bunga

Imbalan bunga diberikan dalam beberapa kondisi, antara lain terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian imbalan bunga tersebut meliputi:

  1. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pajak
    Imbalan bunga diberikan apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 17B ayat (3) serta (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Proses Keberatan dan Banding
    Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, imbalan bunga juga akan diberikan. Begitu pula apabila diterbitkan surat keputusan pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan

Aturan serupa juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana imbalan bunga diberikan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Keterlambatan tersebut mencakup keterlambatan dalam penerbitan berbagai keputusan seperti Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Keberatan.

Tarif dan Jangka Waktu Bunga

Adapun untuk tarif bunga yang diberikan, PMK 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa bunga diberikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Jangka waktu pemberian bunga adalah maksimal 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Proses Penerbitan Surat Keputusan

Surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak atau diterbitkannya ketetapan pajak lebih bayar. Proses ini diharapkan dapat mempercepat administrasi perpajakan dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.

Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta memberikan imbalan yang adil kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »