Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang Imbalan Bunga pada Kelebihan Pembayaran Pajak melalui PMK 81 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pemberian Imbalan Bunga

Imbalan bunga diberikan dalam beberapa kondisi, antara lain terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian imbalan bunga tersebut meliputi:

  1. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pajak
    Imbalan bunga diberikan apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 17B ayat (3) serta (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Proses Keberatan dan Banding
    Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, imbalan bunga juga akan diberikan. Begitu pula apabila diterbitkan surat keputusan pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan

Aturan serupa juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana imbalan bunga diberikan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Keterlambatan tersebut mencakup keterlambatan dalam penerbitan berbagai keputusan seperti Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Keberatan.

Tarif dan Jangka Waktu Bunga

Adapun untuk tarif bunga yang diberikan, PMK 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa bunga diberikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Jangka waktu pemberian bunga adalah maksimal 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Proses Penerbitan Surat Keputusan

Surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak atau diterbitkannya ketetapan pajak lebih bayar. Proses ini diharapkan dapat mempercepat administrasi perpajakan dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.

Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta memberikan imbalan yang adil kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »