Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru tentang Imbalan Bunga pada Kelebihan Pembayaran Pajak melalui PMK 81 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pemberian Imbalan Bunga

Imbalan bunga diberikan dalam beberapa kondisi, antara lain terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa kondisi yang menyebabkan pemberian imbalan bunga tersebut meliputi:

  1. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pajak
    Imbalan bunga diberikan apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 17B ayat (3) serta (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Proses Keberatan dan Banding
    Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, imbalan bunga juga akan diberikan. Begitu pula apabila diterbitkan surat keputusan pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan

Aturan serupa juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana imbalan bunga diberikan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB. Keterlambatan tersebut mencakup keterlambatan dalam penerbitan berbagai keputusan seperti Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Keberatan.

Tarif dan Jangka Waktu Bunga

Adapun untuk tarif bunga yang diberikan, PMK 81 Tahun 2024 menetapkan bahwa bunga diberikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak. Jangka waktu pemberian bunga adalah maksimal 24 bulan, dengan bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Proses Penerbitan Surat Keputusan

Surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak atau diterbitkannya ketetapan pajak lebih bayar. Proses ini diharapkan dapat mempercepat administrasi perpajakan dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.

Dengan diberlakukannya PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta memberikan imbalan yang adil kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »