Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemotongan PPh Pasal 26 atas Keuntungan Saham

IBX-Jakarta. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan saham oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap merupakan salah satu kebijakan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan kontribusi pajak dari transaksi lintas negara. Pada PMK 81 tahun 2024, hal ini diatur dalam Pasal 238 hingga Pasal 240, yakni mengenai ketentuan penetapan mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk memajaki transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh pihak luar negeri.

Berdasarkan Pasal 238 ayat (1), penghasilan dari penjualan saham oleh Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto ini, sesuai Pasal 238 ayat (3), yaitu ditetapkan sebesar 25% dari harga jual saham, sehingga besarnya pajak yang dipotong adalah 5% dari harga jual. Selain itu, apabila Wajib Pajak luar negeri berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan ini hanya berlaku jika hak pemajakan diberikan kepada Indonesia berdasarkan ketentuan P3B tersebut (Pasal 238 ayat (2)). Pemotongan pajak ini bersifat final sesuai Pasal 238 ayat (4).

Selanjutnya, pada bagian ketentuan teknis pemotongan diatur dalam Pasal 239, pajak dipotong oleh pembeli saham, yang diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan dan memberikannya kepada pihak yang dipotong (Pasal 239 ayat (1) dan (2)). Pembeli juga bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 setelah masa pajak berakhir, menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (Pasal 239 ayat (3)). Jika pembeli saham adalah Wajib Pajak luar negeri, maka tanggung jawab pemotongan pajak dialihkan kepada Perseroan yang bersangkutan, yang bertindak sebagai pemungut pajak (Pasal 239 ayat (4)). Perseroan juga diwajibkan membuat bukti pemungutan, menyampaikan kepada pihak yang dipungut, dan memenuhi kewajiban pelaporan serta penyetoran pajak sesuai dengan tenggat waktu yang sama (Pasal 239 ayat (5) dan (6)).

Untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pasal 240 menetapkan bahwa Perseroan hanya akan mencatat akta pemindahan hak atas saham jika Wajib Pajak luar negeri dapat menunjukkan bahwa pajak yang terutang telah dibayar lunas. Hal ini harus dibuktikan dengan menyerahkan salinan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (Pasal 240 ayat (1)). Apabila pemotong atau pemungut pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 239, mereka dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 240 ayat (2)).

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »