Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemungutan PPN & PPnBM oleh BUMN

IBX-Jakarta. Ketentuan Pemungutan PPN dan PPnBM tercantum dalam Pasal 291 hingga Pasal 297 PMK 81 Tahun 2024 ini. Berdasarkan Pasal 291, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dalam pelaksanaannya, Pasal 292 mengatur bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai smeliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan c. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, diatur dalam Pasal 293, yang menyatakan bahwa Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak, selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai Pasal 294, yakni Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Anak usaha PT Pertamina (Persero) meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/ atau distribusi bahan bakar minyak dan/ atau bahan bakar bukan minyak. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 295 mengatur bahwa Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Faktur Pajak harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur oleh Menteri. Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan mengenai Faktur Pajak. Rekanan wajib melaporkan Faktur Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai Pasal 296, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dibuat dengan menggunakan nama Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat memperhitungkan kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Keluaran pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atau Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dalam Masa Pajak yang sama pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai Pasal 297, Dalam hal rekanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, rekanan dikenai sanksi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tidak memenuhi ketentuan, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »