Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

IBX-Jakarta. Sistem perpajakan di Indonesia dirancang tidak hanya untuk mendukung penerimaan negara, namun juga untuk emmastikan hak-hak wajib pajak terlindungi, termasuk hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan asas keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Hal ini telah diakomodasi dalam Pasal 150 hingga Pasal 160 PMK 81 tahun 2024, di mana pada Pasal 150 dijelaskan bahwa wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunga jika memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kelebihan pembayaran ini berlaku untukk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, hingga Pajak Karbon. Pada Pasal 151 dan 152 lebih lanjut menjelaskan bahwa pengembalian tersebut dapat dilakukan berdasarkan dokumen tertentu, seperti Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan atau dokumen hasil proses keberatan, banding, peninjauan kembali, maupun pembetulan pajak.

Sebelum pengembalian dilakukan, kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak yang tercantum dalam berbagai surat ketetapan, tagihan, atauputusan pajak. Jika terdapat sisa kelebihan setelah pelunasan, sisa tersebt dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau disimpan sebagai deposit pajak dengan persetujuan wajib pajak, hal ini dijelaskan pada Pasal 154 PMK ini. Kemudian, pada Pasal 155 dijelaskan adanya perbedaan tata cara, di mana dalam kondisi tertentu, seperti penggabungan usaha, likuidasi, atau pengembalian kepada turis asing, pengembalian dapat dilakukan ke rekening luar negeri atau rekening pihak lain.

Proses pengembalian kelebihan pajak ini dimulai dengan penerbitan SUrat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan pada nota penghitungan. Surat ini harus diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diajukan atau dokumen pendukung lainnya diterbitkan. Surat ini mencantumkan detail pengembalian termasuk nomor rekening Wajib Pajak. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak untuk mencairkan pengembalian tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah Surat Keputusan Pengembalian diterbitkan atau setelah Wajib Pajak menyampaikan informasi nomor rekening.

Dalam hal terdapat utang pajak lainnya, pengembalian dapat dilakukan melalui mekanisme kompensasi. Namun, apabila tidak dilakukan kompensasi, seluruh kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak. Untuk menjamin keabsahan proses, pejabat berwenang wajib menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap awal tahun anggaran atau jika terjadi pergantian pejabat.

Ketentuan mengenai pengembalian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan hak kepada Wajib Pajak serta memastikan proses administrasi perpajakan berjalan transparan dan akuntabel.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »