IBX-Jakarta. Sistem perpajakan di Indonesia dirancang tidak hanya untuk mendukung penerimaan negara, namun juga untuk emmastikan hak-hak wajib pajak terlindungi, termasuk hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan asas keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Hal ini telah diakomodasi dalam Pasal 150 hingga Pasal 160 PMK 81 tahun 2024, di mana pada Pasal 150 dijelaskan bahwa wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunga jika memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kelebihan pembayaran ini berlaku untukk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, hingga Pajak Karbon. Pada Pasal 151 dan 152 lebih lanjut menjelaskan bahwa pengembalian tersebut dapat dilakukan berdasarkan dokumen tertentu, seperti Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan atau dokumen hasil proses keberatan, banding, peninjauan kembali, maupun pembetulan pajak.
Sebelum pengembalian dilakukan, kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak yang tercantum dalam berbagai surat ketetapan, tagihan, atauputusan pajak. Jika terdapat sisa kelebihan setelah pelunasan, sisa tersebt dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau disimpan sebagai deposit pajak dengan persetujuan wajib pajak, hal ini dijelaskan pada Pasal 154 PMK ini. Kemudian, pada Pasal 155 dijelaskan adanya perbedaan tata cara, di mana dalam kondisi tertentu, seperti penggabungan usaha, likuidasi, atau pengembalian kepada turis asing, pengembalian dapat dilakukan ke rekening luar negeri atau rekening pihak lain.
Proses pengembalian kelebihan pajak ini dimulai dengan penerbitan SUrat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan pada nota penghitungan. Surat ini harus diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diajukan atau dokumen pendukung lainnya diterbitkan. Surat ini mencantumkan detail pengembalian termasuk nomor rekening Wajib Pajak. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak untuk mencairkan pengembalian tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah Surat Keputusan Pengembalian diterbitkan atau setelah Wajib Pajak menyampaikan informasi nomor rekening.
Dalam hal terdapat utang pajak lainnya, pengembalian dapat dilakukan melalui mekanisme kompensasi. Namun, apabila tidak dilakukan kompensasi, seluruh kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak. Untuk menjamin keabsahan proses, pejabat berwenang wajib menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap awal tahun anggaran atau jika terjadi pergantian pejabat.
Ketentuan mengenai pengembalian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan hak kepada Wajib Pajak serta memastikan proses administrasi perpajakan berjalan transparan dan akuntabel.
*Disclaimer
Sumber: PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024