Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024 : Pengurang Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan

IBX-Jakarta. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang mengatur fasilitas super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia. Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak dapat membebankan biaya litbang hingga tiga kali lipat, sehingga pajak yang dibayarkan berkurang atau bahkan nihil jika perhitungan pajaknya mengalami rugi.

Fasilitas ini bertujuan mendorong invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, serta alih teknologi guna meningkatkan daya saing industri nasional.

Besaran Pengurangan Penghasilan Bruto

Pasal 432 mengatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia dapat memperoleh pengurangan Penghasilan Bruto hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu. Pengurangan ini terdiri dari:

  • 100% dari biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan.
  • tambahan hingga 200%, dengan rincian:
    • 50% jika menghasilkan Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman terdaftar di Kemenkumham.
    • 25% jika juga didaftarkan di kantor Paten luar negeri.
    • 100% jika mencapai tahap komersialisasi.
    • 25% jika dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penelitian pemerintah atau perguruan tinggi di Indonesia.

Komersialisasi Hasil Litbang

Dalam Pasal 433, komersialisasi dapat dilakukan oleh WP yang melakukan kegiatan litbang atau WP lain selaku pihak ketiga. Komersialisasi dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat, yakni:

  1. telah mendapat Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk Paten
  2. harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan paten tersebut

Kriteria Kegiatan Litbang yang Mendapat Tambahan Pengurangan

Berdasarkan Pasal 434, kegiatan litbang yang mendapat tambahan 200% meliputi kegiatan litbang yang:

  • Dilakukan oleh Wajib Pajak, kecuali yang menjalankan usaha dengan kontrak khusus di sektor pertambangan.
  • Dimulai paling lambat sejak berlakunya PP No. 45 Tahun 2019.
  • Memenuhi kriteria seperti bertujuan menemukan inovasi baru, berbasis hipotesa orisinal, memiliki anggaran biaya dan ketidakpastian hasil, serta dapat diperdagangkan.
  • Berfokus pada tema prioritas.

Pengecualian Kegiatan Litbang yang Mendapat Tambahan Pengurangan

  1. penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial;
  2. kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi;
  3. perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial;
  4. perbaikan, penambahan, pengayaan atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada;
  5. penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan;
  6. perubahan rancangan secara musiman atau pun periodik dari produk yang telah ada;
  7. rancangan rutin dari peralatan dan cetakan;
  8. rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan; darr/atau
  9. riset pemasaran.

Biaya yang Dapat Memperoleh Pengurangan

  1. Aktiva selain tanah dan bangunan, berupa biaya penyusutan/amortisasi serta biaya penunjang aktiva seperti listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan
  2. Biaya barang dan/atau bahan
  3. Gaji, honor, dan sejenisnya yang dibayarkan kepada pegawai/peneliti
  4. Biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual berupa paten
  5. Imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang dikontrak oleh WP tanpa memiliki hak atas hasil litbang tersebut.

Batasan Pengurangan

  • Biaya dibebankan sesuai proposal penelitian atau secara proporsional jika tidak dapat dipisahkan.
  • Tidak berlaku bagi aktiva yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto berdasarkan UU Pajak Penghasilan atau PP No. 94 Tahun 2010 jo. PP No. 45 Tahun 2019.

Saat Pemanfaatan

Menurut pasal 435, Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dihitung berdasarkan persentase yang ditetapkan dalam Pasal 432 ayat (3) dikalikan dengan akumulasi biaya penelitian dan pengembangan selama lima tahun terakhir. Pengurangan ini mulai berlaku saat Wajib Pajak:

  1. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman), atau
  2. Mencapai tahap komersialisasi.

Pengurangan tambahan ini dapat dibebankan hingga 40% dari penghasilan kena pajak per tahun. Jika jumlahnya melebihi batas tersebut, kelebihannya dapat dialihkan ke tahun pajak berikutnya.

Ketentuan Pendaftaran dan Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual

  1. Wajib Pajak yang memperoleh tambahan pengurangan Penghasilan Bruto atas penelitian dan pengembangan wajib mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman) atas nama sendiri atau bersama mitra kerja sama di Indonesia.
  2. Hak Kekayaan Intelektual yang diperoleh tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
  3. Pengalihan diperbolehkan setelah masa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual berakhir sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Jika pengalihan dilakukan sebelum masa perlindungan berakhir, tambahan pengurangan Penghasilan Bruto yang telah dimanfaatkan akan dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan.
Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »