Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024 : Pengurang Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan (2)

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Aturan baru ini bertujuan mendukung inovasi dan riset di Indonesia dengan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi dalam R&D.

Menurut Pasal 437 PMK 81/2024, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto harus mengajukan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut harus disertai dengan proposal kegiatan penelitian yang memuat informasi penting seperti tema penelitian, target capaian, serta perkiraan biaya dan waktu yang dibutuhkan. Apabila penelitian dilakukan dalam bentuk kerja sama, wajib pajak juga harus menyertakan rincian biaya yang ditanggung masing-masing pihak.

Lembaga yang menyelenggarakan urusan penelitian dan pengembangan akan menilai apakah proposal yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika dinyatakan sesuai, wajib pajak akan menerima pemberitahuan melalui OSS, seperti diatur dalam Pasal 437 ayat (5). Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, hasil penelitian akan disampaikan kepada wajib pajak dan ditembuskan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Pasal 439 mengharuskan wajib pajak yang memperoleh pengurangan untuk menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Jika laporan tidak disampaikan tepat waktu atau tidak sesuai format, Pasal 439 ayat (3) menyebutkan bahwa kantor pelayanan pajak dapat mengeluarkan surat teguran.

Untuk dapat memanfaatkan pengurangan lebih lanjut, wajib pajak juga harus membuktikan bahwa penelitian yang dilakukan menghasilkan hak kekayaan intelektual seperti paten atau hak perlindungan varietas tanaman. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 440, yang mengharuskan wajib pajak untuk menyampaikan bukti tersebut kepada lembaga yang terkait.

Namun, Pasal 441 memberikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi terhadap tambahan pengurangan penghasilan bruto yang telah diberikan.

Dengan peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk berinvestasi dalam riset dan inovasi, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan perkembangan teknologi di Indonesia.

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »