
IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur mengenai penunjukan pemegang izin usaha pertambangan.
Aturan ini, yang tertuang dalam Pasal 305 hingga Pasal 311, bertujuan memastikan transparansi dan kepatuhan pajak di sektor pertambangan.
Pasal 305 menetapkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini berlaku bagi pemegang izin yang sebelumnya berstatus kontrak karya, beroperasi di sektor pertambangan mineral, dan memiliki izin yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
Dalam Pasal 306, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN beserta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas transaksi barang atau jasa yang diserahkan oleh rekanan. Rekanan yang terlibat dalam transaksi ini harus memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memenuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 307 mengatur tata cara penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang. Pajak yang dipungut dihitung sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Ketentuan ini berlaku baik untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang juga dikenai PPnBM.
Namun, Pasal 308 memberikan pengecualian tertentu bagi pemungutan pajak. Pemegang izin usaha tidak memungut PPN atau PPnBM untuk transaksi dengan nilai di bawah Rp10 juta, transaksi yang mendapat fasilitas pembebasan pajak, transaksi khusus seperti penyerahan bahan bakar oleh PT Pertamina (Persero) atau anak usahanya, jasa telekomunikasi, dan jasa angkutan udara. Dalam kondisi tersebut, rekanan yang terlibat tetap memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.
Selanjutnya, Pasal 309 mengatur bahwa setiap transaksi antara rekanan dan pemegang izin usaha wajib disertai dengan penerbitan Faktur Pajak oleh rekanan. Faktur ini harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Proses ini memastikan semua transaksi terdokumentasi dengan baik dan dapat diverifikasi.
Pasal 310 menegaskan kewajiban pemegang izin usaha untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pajak yang telah dipungut juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dengan opsi memperhitungkan kelebihan pajak sebagai pengurang Pajak Keluaran pada periode yang sama.
Akhirnya, Pasal 311 memberikan sanksi tegas bagi pemegang izin usaha atau rekanan yang melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 309. Sanksi ini mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mendorong kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.
Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak negara dari sektor pertambangan, memperkuat pengawasan, dan menciptakan transparansi dalam pengelolaan pajak. Pemerintah optimis langkah ini akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.
*Disclaimer
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024


