
IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 356 hingga Pasal 369, yang mencakup penghasilan dari penjualan, penyediaan layanan perdagangan elektronik, serta aktivitas penambangan aset kripto.
Penghasilan yang Dikenai Pajak
Menurut Pasal 356, penghasilan yang diterima oleh:
- Penjual aset kripto;
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
- Penambang aset kripto,
merupakan objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 357, penghasilan tersebut meliputi:
- Transaksi dengan pembayaran menggunakan mata uang fiat;
- Tukar-menukar aset kripto (swap);
- Transaksi aset kripto lainnya melalui sarana elektronik.
Tarif Pajak Penghasilan atas Transaksi Aset Kripto
Menurut Pasal 358, penghasilan dari transaksi aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif ini berlaku apabila transaksi dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diakui.
- Tarif 0,2% dikenakan jika Penyelenggara Perdagangan tidak terdaftar sebagai pedagang fisik aset kripto.
- Nilai transaksi dihitung berdasarkan:
- Nilai uang yang dibayarkan pembeli untuk transaksi dengan mata uang fiat.
- Nilai masing-masing aset kripto untuk transaksi tukar-menukar.
- Jumlah pembayaran yang diterima untuk transaksi lainnya.
Kewajiban Penyelenggara Perdagangan
Pasal 358 juga mengatur bahwa Penyelenggara Perdagangan bertanggung jawab untuk:
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Menurut Pasal 359, Penyelenggara yang hanya menyediakan layanan dompet elektronik, mempertemukan penjual dan pembeli, atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan dikecualikan dari kewajiban memungut pajak.
Penghasilan Penambang Aset Kripto
Berdasarkan Pasal 365, penghasilan yang diterima penambang aset kripto, seperti block reward atau imbalan jasa verifikasi transaksi, merupakan objek PPh. Tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan ini sebesar 0,1% (bersifat final) dari nilai penghasilan, sesuai dengan Pasal 366.
Jika penghasilan diterima dalam bentuk aset kripto, nilainya harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs atau nilai yang diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara perdagangan.
Penghasilan Penyelenggara Perdagangan
Berdasarkan Pasal 364, penghasilan yang diterima Penyelenggara Perdagangan atas penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto juga dikenakan PPh sesuai tarif umum berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini meliputi jasa penarikan dana, deposit, transfer antar dompet, dan penyediaan dompet elektronik.
Sanksi atas Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 362, Pasal 367, dan Pasal 363, Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pemungutan dan pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 358 akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penambang dan Penjual aset kripto yang lalai juga akan dikenai sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengecualian untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Menurut Pasal 360, Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dapat dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Syaratnya, mereka harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan perpajakan.
Transparansi dan Pelaporan
Berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 369, Penyelenggara perdagangan wajib memberikan bukti pemungutan/pemotongan unifikasi dan melaporkan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini memuat informasi detail mengenai pihak yang terlibat dalam transaksi, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak yang berlaku.
Kesimpulan
Pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi aset kripto melalui PMK 81 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi dan mendukung pembangunan nasional.
*Disclaimer*


