

IBX-jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur mengenai PPN atas transaksi perdagangan aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah mengatur secara detail pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto, yang diuraikan dalam Pasal 340 hingga Pasal 355.
Pengaturan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem aset kripto, termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), Penjual Aset Kripto, dan Penambang Aset Kripto.
Dalam Pasal 340 hingga Pasal 344, diatur bahwa PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto, penyerahan aset kripto yang dilakukan melalui PPMSE, penyerahan Jasa Kenapa Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambangan aset kripto oleh penambang aset kripto, baik dalam bentuk jual beli menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), maupun penukaran dengan barang atau jasa lainnya. PPN tersebut dipungut pada saat pembayaran diterima atau saat aset kripto dipindahkan ke akun pihak lain, dan PPMSE wajib membuat dokumen pemungutan serta menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Pasal 345 mengatur kewajiban PPMSE untuk melaporkan PPN yang telah dipungut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dengan batas waktu pelaporan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila terjadi kesalahan pemungutan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, diatur dalam Pasal 346 bahwa PPMSE dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Penjual Aset Kripto yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur dalam Pasal 347, di mana mereka wajib membuat faktur pajak atas penyerahan aset kripto. Namun, PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut oleh PPMSE. Selain itu, Pasal 348 membuka kemungkinan penunjukan PPMSE luar negeri sebagai pemungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di Indonesia.
Jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto diatur dalam Pasal 349 hingga Pasal 352. PPN dikenakan atas jasa penyediaan sarana elektronik seperti platform jual beli, pertukaran aset kripto, dan dompet elektronik (e-wallet). PPMSE sebagai PKP wajib membuat faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan.
Pasal 353 hingga Pasal 355 mengatur pemungutan PPN atas jasa verifikasi transaksi dan jasa manajemen kelompok penambang (mining pool) yang dilakukan oleh Penambang Aset Kripto. Penambang yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku, dikalikan dengan nilai aset kripto yang diterima.
Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor aset kripto, sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
*Disclaimer
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024