Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK Terbaru, Ada Tiga Tipe Pemeriksaan?

IBX-Jakarta. Pada Februari 2025, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum perpajakan dan meningkatkan efisiensi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini tidak hanya menyederhanakan prosedur teknis namun juga mengintegrasikan ketentuan yang sebelumnya terfragmentasi, memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.

PMK Nomor 15 Tahun 2025 secara resmi mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, antara lain:

  • PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan perubahannya;
  • PMK 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  • Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Konsolidasi ini bertujuan menghilangkan ketidakjelasan interpretasi dan mempermudah pelaksanaan tugas oleh petugas pajak serta meminimalkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Dalam peraturan terbaru ini, terdapat beberapa perubahan dan penambahan yang signifikan, khususnya pada aspek Kewenangan, Tujuan, dan Tipe Pemeriksaan. Pemeriksaan ini dikategorikan menjadi tiga tipe utama yang masing-masing dirancang untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara mendalam maupun sederhana:

  1. Pemeriksaan Lengkap
    • Keterangan: Meliputi semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
    • Jangka Waktu: 5 bulan.
    • Tujuan: Menguji kepatuhan secara menyeluruh terhadap kewajiban perpajakan.
  2. Pemeriksaan Terfokus
    • Keterangan: Fokus pada satu atau beberapa pos krusial dalam SPT/SPOP.
    • Jangka Waktu: 3 bulan.
    • Tujuan: Mendalami isu-isu spesifik yang berpotensi melanggar ketentuan pajak.
  3. Pemeriksaan Spesifik
    • Keterangan: Pengujian sederhana terhadap satu pos/data tertentu.
    • Jangka Waktu: 1 bulan.
    • Tujuan: Mengatasi kasus dengan fokus isu jelas, seperti ketidaksesuaian data objek pajak.

Reformasi ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi perpajakan sejalan dengan dinamika ekonomi modern. Dengan memperjelas wewenang, tujuan, dan metode pemeriksaan, PMK Nomor 15 Tahun 2025 tidak hanya meningkatkan efisiensi pengawasan namun juga memperkuat tata kelola perpajakan yang adil dan terpercaya. Langkah ini menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus membangun ekosistem perpajakan yang inklusif.

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2025

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »