Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK Terbaru, Ada Tiga Tipe Pemeriksaan?

IBX-Jakarta. Pada Februari 2025, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum perpajakan dan meningkatkan efisiensi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini tidak hanya menyederhanakan prosedur teknis namun juga mengintegrasikan ketentuan yang sebelumnya terfragmentasi, memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.

PMK Nomor 15 Tahun 2025 secara resmi mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, antara lain:

  • PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan perubahannya;
  • PMK 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  • Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Konsolidasi ini bertujuan menghilangkan ketidakjelasan interpretasi dan mempermudah pelaksanaan tugas oleh petugas pajak serta meminimalkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Dalam peraturan terbaru ini, terdapat beberapa perubahan dan penambahan yang signifikan, khususnya pada aspek Kewenangan, Tujuan, dan Tipe Pemeriksaan. Pemeriksaan ini dikategorikan menjadi tiga tipe utama yang masing-masing dirancang untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara mendalam maupun sederhana:

  1. Pemeriksaan Lengkap
    • Keterangan: Meliputi semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
    • Jangka Waktu: 5 bulan.
    • Tujuan: Menguji kepatuhan secara menyeluruh terhadap kewajiban perpajakan.
  2. Pemeriksaan Terfokus
    • Keterangan: Fokus pada satu atau beberapa pos krusial dalam SPT/SPOP.
    • Jangka Waktu: 3 bulan.
    • Tujuan: Mendalami isu-isu spesifik yang berpotensi melanggar ketentuan pajak.
  3. Pemeriksaan Spesifik
    • Keterangan: Pengujian sederhana terhadap satu pos/data tertentu.
    • Jangka Waktu: 1 bulan.
    • Tujuan: Mengatasi kasus dengan fokus isu jelas, seperti ketidaksesuaian data objek pajak.

Reformasi ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi perpajakan sejalan dengan dinamika ekonomi modern. Dengan memperjelas wewenang, tujuan, dan metode pemeriksaan, PMK Nomor 15 Tahun 2025 tidak hanya meningkatkan efisiensi pengawasan namun juga memperkuat tata kelola perpajakan yang adil dan terpercaya. Langkah ini menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus membangun ekosistem perpajakan yang inklusif.

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2025

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »