Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK Terbaru, Ada Tiga Tipe Pemeriksaan?

IBX-Jakarta. Pada Februari 2025, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, sebuah langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum perpajakan dan meningkatkan efisiensi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini tidak hanya menyederhanakan prosedur teknis namun juga mengintegrasikan ketentuan yang sebelumnya terfragmentasi, memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan.

PMK Nomor 15 Tahun 2025 secara resmi mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, antara lain:

  • PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan perubahannya;
  • PMK 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  • Pasal 105 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Konsolidasi ini bertujuan menghilangkan ketidakjelasan interpretasi dan mempermudah pelaksanaan tugas oleh petugas pajak serta meminimalkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Dalam peraturan terbaru ini, terdapat beberapa perubahan dan penambahan yang signifikan, khususnya pada aspek Kewenangan, Tujuan, dan Tipe Pemeriksaan. Pemeriksaan ini dikategorikan menjadi tiga tipe utama yang masing-masing dirancang untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara mendalam maupun sederhana:

  1. Pemeriksaan Lengkap
    • Keterangan: Meliputi semua pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
    • Jangka Waktu: 5 bulan.
    • Tujuan: Menguji kepatuhan secara menyeluruh terhadap kewajiban perpajakan.
  2. Pemeriksaan Terfokus
    • Keterangan: Fokus pada satu atau beberapa pos krusial dalam SPT/SPOP.
    • Jangka Waktu: 3 bulan.
    • Tujuan: Mendalami isu-isu spesifik yang berpotensi melanggar ketentuan pajak.
  3. Pemeriksaan Spesifik
    • Keterangan: Pengujian sederhana terhadap satu pos/data tertentu.
    • Jangka Waktu: 1 bulan.
    • Tujuan: Mengatasi kasus dengan fokus isu jelas, seperti ketidaksesuaian data objek pajak.

Reformasi ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi perpajakan sejalan dengan dinamika ekonomi modern. Dengan memperjelas wewenang, tujuan, dan metode pemeriksaan, PMK Nomor 15 Tahun 2025 tidak hanya meningkatkan efisiensi pengawasan namun juga memperkuat tata kelola perpajakan yang adil dan terpercaya. Langkah ini menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus membangun ekosistem perpajakan yang inklusif.

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2025

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »