Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK81/2024: Aturan Pajak Baru untuk Agen dan Pialang Asuransi

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah menetapkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor jasa asuransi. Peraturan ini memuat ketentuan rinci mengenai jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, mulai dari pengenaan pajak, besaran tarif, hingga kewajiban pelaporan.

PPN atas Jasa Asuransi dan Pialang
Pasal 312 PMK 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPN terutang atas penyerahan jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi. Jasa ini meliputi pemasaran produk asuransi, konsultasi, serta perantaraan dalam penutupan polis atau penyelesaian klaim. Penyetoran pajak dilakukan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Tarif PPN dan Dasar Perhitungan
Pasal 313 mengatur tarif khusus PPN untuk sektor ini. PPN atas jasa agen asuransi dikenakan sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan, sementara jasa pialang asuransi dan reasuransi dikenakan 20% dari tarif PPN dikalikan komisi. Perhitungan dilakukan berdasarkan nilai bruto sebelum pajak penghasilan atau pungutan lainnya.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan reasuransi diwajibkan mendaftarkan diri sebagai PKP sesuai Pasal 314. Bahkan, agen asuransi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis dianggap PKP. Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Pembuatan Faktur Pajak dan Laporan PPN
Pasal 315 menegaskan kewajiban pembuatan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa. Faktur pajak dapat berupa dokumen tertentu seperti bukti pembayaran komisi atau bukti tagihan. Selain itu, Pasal 316-317 menetapkan bahwa pemungut PPN harus menyetorkan pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan Khusus dan Sanksi
PMK ini juga mengatur tentang pengkreditan pajak masukan (Pasal 320) serta prosedur jika terjadi kesalahan pemungutan PPN (Pasal 321). Kesalahan pemungutan dapat diperbaiki melalui pengajuan permohonan pengembalian atau diperhitungkan pada masa pajak yang sama.

Peraturan ini diharapkan menciptakan transparansi dan kepatuhan lebih baik di sektor jasa asuransi, seiring dengan upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan negara melalui perpajakan. Agen dan perusahaan pialang disarankan segera mempelajari dan menyesuaikan proses bisnis mereka untuk mematuhi ketentuan PMK 81 Tahun 2024.

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »