
IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah menetapkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri. Peraturan ini memuat ketentuan rinci mengenai jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi, mulai dari pengenaan pajak, besaran tarif, hingga kewajiban pelaporan.
Berdasarkan Pasal 323, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Berdasarkan Pasal 324, Pajak Pertambahan Nilai dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Berdasarkan Pasal 325, Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Berdasarkan Pasal 326, Pajak Pertambahan Nilai swajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kolom Nomor Objek Pajak pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain diisi dengan nomor objek pajak. Kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dikecualikan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal jumlah Pajak Pertambahan Nilai dalam Masa Pajak bersangkutan nihil.
Berdasarkan Pasal 327, Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang memenuhi ketentuan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Pasal 328, Orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut: a. orang pribadi atau Badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar; dan b. orang pribadi atau Badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal tidak terdapat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Pasal 329, Dalam hal orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri: a. tidak melakukan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan atau dilaporkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dapat menyampaikan imbauan secara tertulis kepada orang pribadi atau Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan Pasal 330, Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan Pasal 331, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.


