Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Potensi Indonesia Batalkan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen?

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengindikasikan bahwa Indonesia kemungkinan besar tidak akan menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen. Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan ulang kebijakan perpajakan yang sebelumnya telah menjadi bagian dari kesepakatan internasional.

Pajak minimum global 15 persen merupakan kebijakan yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta negara-negara G20. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang selama ini memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara guna meminimalkan kewajiban pajaknya. Dengan penerapan pajak ini, diharapkan setiap perusahaan besar membayar pajak dengan tarif minimal yang sama, terlepas dari negara tempat mereka beroperasi.

Indonesia sebelumnya menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan global. Namun, dengan adanya sinyal terbaru dari pemerintah, tampaknya penerapannya masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

Menurut Airlangga, pemerintah masih terus mengamati perkembangan global terkait kebijakan pajak ini. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama antara lain dampaknya terhadap investasi asing, daya saing ekonomi nasional, serta kesiapan infrastruktur perpajakan di dalam negeri.

Jika pajak minimum global diterapkan, ada kemungkinan beberapa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia akan menghadapi kenaikan beban pajak. Hal ini bisa berdampak pada daya tarik investasi dan menurunkan kompetitivitas Indonesia dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan kebijakan perpajakan lebih fleksibel.

Selain itu, penerapan kebijakan ini juga memerlukan harmonisasi dengan regulasi pajak domestik. Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional serta tidak memberikan dampak negatif bagi sektor-sektor strategis di dalam negeri.

Keputusan untuk tidak menerapkan pajak minimum global berpotensi memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia. Dengan tidak adanya batas minimum pajak, Indonesia tetap bisa menawarkan insentif pajak yang lebih kompetitif bagi perusahaan asing, sehingga meningkatkan peluang investasi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menimbulkan reaksi dari komunitas internasional, terutama negara-negara yang telah berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global. Jika kebijakan ini tidak diadopsi, ada kemungkinan Indonesia mendapatkan tekanan dari negara-negara mitra dagang yang menginginkan kesetaraan dalam sistem perpajakan global.

Meskipun Indonesia telah menyatakan dukungan awal terhadap pajak minimum global, sinyal terbaru dari pemerintah menunjukkan kemungkinan adanya perubahan arah kebijakan. Pemerintah akan terus mengkaji dampaknya sebelum mengambil keputusan final.Kebijakan ini akan sangat menentukan posisi Indonesia dalam kancah ekonomi global, terutama dalam hal daya saing dan kepercayaan investor. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang matang serta konsultasi dengan berbagai pihak sebelum kebijakan pajak ini diputuskan secara resmi.

Sumber : Airlangga Sinyalkan RI Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen (CNN INDONESIA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »