Pemerintah tengah berupaya memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu segmen yang dinilai memiliki potensi besar adalah para influencer dan content creator yang aktivitasnya semakin berkembang pesat di era digital.
Seiring meningkatnya penggunaan media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Instagram, jumlah kreator digital di Indonesia melonjak signifikan. Banyak di antara mereka kini menjadikan platform digital sebagai sumber pendapatan utama, dengan sebagian bahkan meraih penghasilan miliaran rupiah setiap tahunnya.
Namun, hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai belum mampu secara optimal menarik kontribusi dari kelompok ini. Berdasarkan data DJP pada 2017, penerimaan pajak dari 51 influencer seperti vlogger, YouTuber, dan selebgram tercatat hanya sebesar Rp 27 miliar. Sayangnya, belum ada data terbaru yang mengungkap sejauh mana peningkatan penerimaan dari sektor ini.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal, menyatakan bahwa otoritas pajak telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap influencer terkait kewajiban pelaporan pajak mereka. Meski demikian, DJP menghadapi kendala dalam mengklasifikasikan dan mengidentifikasi penghasilan mereka karena belum adanya klasifikasi resmi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk profesi ini.
“Sudah ada upaya pengawasan, namun kami menghadapi tantangan dalam menarik data penghasilan karena profesi influencer sering kali tumpang tindih dengan profesi lain, misalnya ASN atau pegawai swasta,” ujar Yon dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/5).
Meski belum ada KBLI khusus, DJP tetap mengedepankan prinsip dasar perpajakan. Setiap individu dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif IEF Research Institute, Ariawan Rahmat. Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana pajak dikenakan berdasarkan penghasilan yang diperoleh, bukan berdasarkan klasifikasi pekerjaan. Meski ketiadaan KBLI khusus mempersulit pemetaan risiko dan pengawasan, tidak berarti influencer bebas dari kewajiban pajak.
Ariawan menjelaskan bahwa perlakuan pajak terhadap influencer disesuaikan dengan bentuk usaha dan karakter pendapatan mereka. Untuk individu, semua penghasilan dari endorsement, afiliasi, monetisasi konten, hingga barter produk tetap wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36/2008.
Jika omzet tahunan influencer di bawah Rp 500 juta, mereka dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP 55/2022. Namun, fasilitas ini hanya berlaku maksimal selama tiga tahun sejak terdaftar. Setelahnya, atau jika omzet melebihi Rp 500 juta, mereka harus menggunakan skema pajak progresif berdasarkan pembukuan, dengan tarif antara 5% hingga 35%.
Selain itu, bentuk penghasilan dalam bentuk barang atau hasil barter juga dikenakan pajak berdasarkan nilai pasar (fair value).
Ariawan menambahkan bahwa sebagian influencer kini sudah menjalankan aktivitasnya melalui badan usaha seperti PT, CV, atau firma, dengan struktur organisasi yang lebih profesional. Dalam hal ini, mereka dikenai tarif PPh Badan sebesar 22% dan wajib memungut PPh 21/23 atas gaji karyawan serta PPN bila omzet mereka melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Ia menilai potensi pajak dari sektor ini sangat besar, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Mengacu data We Are Social 2024, Indonesia memiliki lebih dari 30 juta pengguna aktif Instagram dan TikTok yang memenuhi syarat monetisasi.
“Jika hanya satu juta di antaranya memiliki penghasilan sebesar Rp 60 juta per tahun, potensi PPh yang bisa digali mencapai Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk potensi dari PPN dan efek pengganda lainnya,” tutup Ariawan.
Sumber : Potensi Pajak Influencer dan Content Creator Besar, tapi Belum Digarap Maksimal (KONTAN.CO.ID)

