Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 0% untuk Rumah Baru, Berlaku hingga 30 Juni 2025! Ini Syaratnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini berlaku hingga akhir 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai diterapkan pada 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa pada 2023 dan 2024.

“Insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dilansir dari laman CNBC, Senin (24/2/2025).

Besaran Insentif PPN DTP

Berdasarkan PMK No.13 Tahun 2025, besaran insentif PPN DTP berbeda berdasarkan periode pembelian:

  • 1 Januari – 30 Juni 2025: Insentif PPN DTP sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
  • 1 Juli – 31 Desember 2025: Insentif PPN DTP sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Syarat dan Cara Mendapatkan PPN DTP

Untuk mendapatkan insentif ini, penyerahan rumah harus terjadi dalam periode 1 Januari – 31 Desember 2025 dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui aplikasi yang dikelola oleh kementerian terkait. Selain itu, PKP penjual wajib:

  • Mendapatkan kode identitas rumah melalui sistem kementerian terkait.
  • Menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

PPN DTP ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan setiap individu hanya berhak memanfaatkan insentif ini untuk satu unit rumah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong sektor properti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian impian mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Sumber: Syarat PPN 0% Buat Rumah Baru, Berlaku hingga 30 Juni 2025 (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »