IBX-Jakarta. Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini berlaku hingga akhir 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai diterapkan pada 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa pada 2023 dan 2024.
“Insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dilansir dari laman CNBC, Senin (24/2/2025).
Besaran Insentif PPN DTP
Berdasarkan PMK No.13 Tahun 2025, besaran insentif PPN DTP berbeda berdasarkan periode pembelian:
- 1 Januari – 30 Juni 2025: Insentif PPN DTP sebesar 100% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
- 1 Juli – 31 Desember 2025: Insentif PPN DTP sebesar 50% untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Syarat dan Cara Mendapatkan PPN DTP
Untuk mendapatkan insentif ini, penyerahan rumah harus terjadi dalam periode 1 Januari – 31 Desember 2025 dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melalui aplikasi yang dikelola oleh kementerian terkait. Selain itu, PKP penjual wajib:
- Mendapatkan kode identitas rumah melalui sistem kementerian terkait.
- Menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.
PPN DTP ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan setiap individu hanya berhak memanfaatkan insentif ini untuk satu unit rumah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong sektor properti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian impian mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Sumber: Syarat PPN 0% Buat Rumah Baru, Berlaku hingga 30 Juni 2025 (CNBC)