Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% Akan Menyasar Barang Mewah, Berikut Daftar dan Cara Perhitungannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah resmi mengumumkan rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, khusus untuk barang-barang mewah. Langkah ini menandai transformasi sistem PPN menjadi multitarif, yang membedakan perlakuan pajak untuk barang kebutuhan pokok dan barang mewah.

Keputusan ini diambil setelah diskusi antara DPR dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengonfirmasi bahwa tarif PPN 12% akan diterapkan pada barang seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. Sementara itu, barang-barang yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tetap dikenai tarif PPN sebesar 11%, sebagaimana berlaku saat ini.

Langkah ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dalam pengenaan pajak barang mewah, khususnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017. Barang seperti rumah mewah, apartemen, dan town house telah masuk dalam daftar barang kena pajak mewah (BKP) dan dikenakan PPnBM.

Jika kebijakan ini diterapkan, PPN akan bersifat multitarif. Artinya, barang mewah seperti hunian mahal tidak hanya dikenakan PPN 12%, tetapi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tarifnya bervariasi antara 10% hingga 200%, tergantung jenis barangnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, kelompok hunian mewah yang terkena PPnBM dengan tarif 20% meliputi:

  1. Rumah atau town house nonstrata title dikenakan PPnBM 20% jika harga jualnya mencapai Rp20 miliar atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, atau town house strata title juga dikenakan tarif yang sama jika harga jualnya minimal Rp10 miliar.

Simulasi Harga Rumah Mewah: Dampak Kenaikan PPN
Untuk memahami dampaknya pada konsumen, berikut simulasi harga rumah mewah dengan harga jual Rp20 miliar.

  1. Saat PPN 11% (tarif saat ini):
    • Dasar pengenaan pajak: Rp20 miliar
    • PPN: 11% × Rp20 miliar = Rp2,2 miliar
    • PPnBM: 20% × Rp20 miliar = Rp4 miliar
    • Total harga setelah pajak: Rp26,2 miliar
  2. Saat PPN naik menjadi 12%:
    • Dasar pengenaan pajak: Rp20 miliar
    • PPN: 12% × Rp20 miliar = Rp2,4 miliar
    • PPnBM: 20% × Rp20 miliar = Rp4 miliar
    • Total harga setelah pajak: Rp26,4 miliar

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% menghasilkan tambahan biaya Rp200 juta untuk pembeli, atau peningkatan sekitar 0,76% dari harga akhir.

Kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak barang mewah. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat memengaruhi daya beli konsumen pada segmen pasar barang mewah. Perubahan ini menambah beban biaya yang harus ditanggung pembeli, meski persentasenya relatif kecil dibandingkan dengan harga total barang tersebut.

Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, barang dikategorikan mewah dan dikenai PPnBM jika bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat tertentu, digunakan oleh kelompok berpenghasilan tinggi, atau menunjukkan status sosial.

Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor (PMK No. 141/PMK.010/2021):

  1. Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang (kapasitas silinder hingga 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, atau lebih dari 4.000 cc).
  2. Kendaraan roda dua atau tiga (kapasitas silinder 250-500 cc atau lebih dari 500 cc).
  3. Trailer dan semi-trailer jenis caravan untuk perumahan/kemping.

Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor (PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023):

  1. Hunian mewah: Rumah, apartemen, atau town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Transportasi khusus: Balon udara, pesawat tanpa mesin.
  3. Amunisi/senjata: Peluru dan senjata api, kecuali untuk negara.
  4. Pesawat udara: Helikopter, pesawat (kecuali untuk negara atau angkutan niaga).
  5. Kapal mewah: Kapal pesiar, yacht, kapal ekskursi (kecuali untuk negara, angkutan umum, atau pariwisata).

Barang seperti ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan negara tidak dikenakan PPnBM.

Bagi pemerintah, kenaikan tarif ini merupakan strategi untuk meningkatkan kontribusi sektor pajak dalam APBN tanpa membebani masyarakat umum. Sedangkan bagi konsumen kelas atas, kebijakan ini menjadi dorongan untuk memperhitungkan ulang keputusan pembelian barang-barang mewah di masa mendatang.

Dengan pemberlakuan multitarif PPN, pemerintah menunjukkan pendekatan yang lebih terarah dalam memperlakukan pajak sesuai dengan jenis barang dan segmen konsumen, menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan.

*Disclaimer

Sumber: Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025 & Simulasi Perhitungan

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »