Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% dan Opsen Pajak, Mobil Baru Kian Sulit Terjangkau?

IBX-Jakarta. Penjualan mobil pada 2025 diperkirakan akan menghadapi tantangan berat akibat dampak dari kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dan penerapan opsen pajak. Kenaikan ini tidak hanya akan membebani daya beli masyarakat tetapi juga berpengaruh signifikan terhadap harga kendaraan, yang pada akhirnya dapat menekan volume penjualan secara keseluruhan.

Menurut Riyanto, peneliti senior LPEM FEB UI, daya beli masyarakat saat ini sudah mulai melemah. Penurunan penjualan mobil yang terlihat di tahun 2024, meskipun tarif PPN baru 11%, memberikan gambaran bahwa peningkatan lebih lanjut pada tahun 2025 akan memperburuk situasi. “Pasar mobil tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini,” ungkapnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat cenderung menunda pembelian mobil baru sebagai respons atas kenaikan pajak.

Selain kenaikan PPN, kebijakan opsen pajak juga berkontribusi signifikan dalam menambah beban pembeli mobil. Riyanto memperkirakan bahwa dengan adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), total pajak untuk mobil baru dapat mencapai 50% dari harga off the road. Hal ini menyebabkan harga on the road (OTR) menjadi sekitar 150% dari harga awal kendaraan. Sebagai perbandingan, tanpa adanya kenaikan PPN dan opsen pajak, selisih harga OTR dengan harga off the road hanya sekitar 40%.

Kenaikan ini berlaku secara merata di seluruh daerah, meskipun setiap daerah memiliki kebijakan nilai BBNKB yang berbeda. Hal ini dikarenakan kendaraan bermotor merupakan salah satu objek utama pendapatan asli daerah (PAD). Daerah menggunakan pajak kendaraan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan, sehingga beban tambahan ini menjadi konsekuensi yang sulit dihindari bagi konsumen.

Riyanto memprediksi kenaikan harga mobil sekitar 8% akibat penambahan beban pajak ini. Dengan elastisitas permintaan sebesar -1,5%, dampaknya pada penjualan mobil diperkirakan cukup besar, dengan penurunan sekitar 12% dibandingkan tahun 2024. Dalam skenario ini, total penjualan mobil pada 2025 kemungkinan hanya akan mencapai antara 700.000 hingga 750.000 unit. Hal ini menunjukkan adanya kontraksi pasar yang signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Kenaikan pajak ini menjadi dilema bagi industri otomotif. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara dan daerah. Di sisi lain, konsumen yang terbebani biaya tinggi mungkin akan mengurangi konsumsi, sehingga berpotensi menekan pertumbuhan industri dan pendapatan pajak itu sendiri.


*Disclaimer

Sumber: Ada PPN 12% & Opsen Pajak, Harga Mobil Baru Bisa Naik Segini

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »