Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% Pada Transaksi QRIS, Peluang Lonjakan Harga Barang?

IBX-Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa meskipun transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN, dasar pengenaan pajaknya didasarkan pada Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada merchant atau pemilik toko. Oleh karena itu, merchant yang memanfaatkan layanan QRIS bertanggung jawab membayar PPN yang terutang, bukan konsumen.

“Dasar pengenaan pembayaran QRIS, termasuk layanan keuangan, adalah MDR. Penyedia layanan menyediakan aplikasi ini, kemudian ada mekanisme pembayaran antara penyedia dan merchant. Nantinya, merchant yang membayar PPN atas jasa tersebut, yang mungkin hanya sebesar 0,1 atau 0,2 persen dari transaksi. Jadi, sebenarnya itu menjadi tanggung jawab merchant terhadap penyedia layanan,” ujar Dwi dalam Media Briefing terkait PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dwi, yang akrab disapa Ewie, juga menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan pembayaran tunai pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.

Sebagai contoh, jika Anda membeli air mineral seharga Rp6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan membayarnya dengan QRIS, harganya tetap Rp6.000, sama seperti jika Anda membayar secara tunai. Demikian pula, untuk pembelian barang seharga Rp5.000.000 di toko elektronik menggunakan QRIS, PPN 11 persen dikenakan atas jasa transaksi, bukan atas harga barang itu sendiri. Dengan demikian, total yang harus dibayar tetap Rp5.550.000 (harga barang ditambah PPN). Pada tahun 2025, ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen, mekanismenya tetap sama.

Namun, DJP tidak dapat menjamin bahwa harga barang tidak akan mengalami kenaikan setelah tarif PPN 12 persen diberlakukan mulai Januari 2025. Keputusan terkait kenaikan harga sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing merchant.

Sumber : Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik? (Liputan 6)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »