Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% Pada Transaksi QRIS, Peluang Lonjakan Harga Barang?

IBX-Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa meskipun transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan PPN, dasar pengenaan pajaknya didasarkan pada Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada merchant atau pemilik toko. Oleh karena itu, merchant yang memanfaatkan layanan QRIS bertanggung jawab membayar PPN yang terutang, bukan konsumen.

“Dasar pengenaan pembayaran QRIS, termasuk layanan keuangan, adalah MDR. Penyedia layanan menyediakan aplikasi ini, kemudian ada mekanisme pembayaran antara penyedia dan merchant. Nantinya, merchant yang membayar PPN atas jasa tersebut, yang mungkin hanya sebesar 0,1 atau 0,2 persen dari transaksi. Jadi, sebenarnya itu menjadi tanggung jawab merchant terhadap penyedia layanan,” ujar Dwi dalam Media Briefing terkait PPN atas Jasa Layanan Transaksi Uang Elektronik dan Digital, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dwi, yang akrab disapa Ewie, juga menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan pembayaran tunai pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu tidak ada perbedaan harga yang signifikan.

Sebagai contoh, jika Anda membeli air mineral seharga Rp6.000 di Gelora Bung Karno (GBK) dan membayarnya dengan QRIS, harganya tetap Rp6.000, sama seperti jika Anda membayar secara tunai. Demikian pula, untuk pembelian barang seharga Rp5.000.000 di toko elektronik menggunakan QRIS, PPN 11 persen dikenakan atas jasa transaksi, bukan atas harga barang itu sendiri. Dengan demikian, total yang harus dibayar tetap Rp5.550.000 (harga barang ditambah PPN). Pada tahun 2025, ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen, mekanismenya tetap sama.

Namun, DJP tidak dapat menjamin bahwa harga barang tidak akan mengalami kenaikan setelah tarif PPN 12 persen diberlakukan mulai Januari 2025. Keputusan terkait kenaikan harga sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing merchant.

Sumber : Transaksi QRIS Kena PPN 12%, Harga Barang Naik? (Liputan 6)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »