Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% Tak Lagi untuk Barang Mewah, Jadi Beban Baru untuk Kelas Menengah?

IBX-Jakarta. Para ekonom mengkritik pemerintah terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang tidak lagi terbatas hanya pada barang mewah. Faktanya, tarif PPN 12% kini berlaku untuk semua barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang dan jasa kena pajak.

Pengecualian barang tetap mengacu pada bahan pangan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, serta transportasi. Namun, daftar pengecualian ini semakin dipersempit, di mana bahan pangan premium, jasa pendidikan, dan kesehatan mewah dikeluarkan dari daftar bebas pajak. Selain itu, hanya tiga komoditas, yaitu minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang diberikan tarif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tetap dikenakan PPN sebesar 11% hingga akhir tahun 2025.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini akan berdampak luas pada berbagai barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

“Apakah deterjen dan sabun mandi juga dikategorikan sebagai barang mewah? Narasi pemerintah semakin kontradiktif dengan prinsip keberpihakan pajak,” kritik Bhima dalam pernyataan pers pada Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN pemerintah berlaku umum. Artinya, setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan dikenakan PPN 12%, seperti pakaian, layanan digital seperti Spotify dan Netflix, hingga produk kosmetik, kecuali barang yang telah dikecualikan.

“Kami telah mengelompokkan mana yang dikenakan tambahan 1%, mana yang dibebaskan, dan mana yang DTP. Di luar itu, sesuai regulasi, semua dikenakan PPN 12%,” tegas Susiwijono.

Ia juga menanggapi narasi sebelumnya terkait PPN 12% hanya untuk barang mewah, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, barang dan jasa premium, seperti pendidikan dan kesehatan mewah, kini dirincikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Petunjuk dari Presiden adalah agar barang dan jasa mewah dijelaskan secara rinci melalui PMK. Namun, pada dasarnya, semua barang dan jasa dikenakan tarif PPN 12% lebih dulu. Setelah itu, ada beberapa yang dikecualikan,” ungkapnya.

*Disclaimer

Sumber: Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12% (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »