Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN 12% untuk Barang Tak Mewah? DJP Ubah Aturan, Kripto Termasuk!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang memengaruhi barang-barang non-mewah. Barang-barang tersebut, termasuk transaksi aset kripto, komoditas pertanian tertentu, dan kendaraan bermotor bekas, terdampak kebijakan PPN barang mewah karena dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lainnya diatur dalam peraturan yang berbeda dengan PMK Nomor 131 Tahun 2025.

PMK tersebut sebelumnya mengatur penggunaan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagai faktor pengali, sehingga tarif efektif PPN pada barang non-mewah tetap berada di angka 11%. Namun, untuk barang dan jasa tertentu seperti aset kripto dan hasil pertanian, aturan DPP nilai lainnya merujuk pada PMK berbeda, sehingga tarif PPN yang dikenakan mencapai 12%.

Dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Selasa (7/1/2025), Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa pemerintah memegang prinsip bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Barang-barang yang tidak masuk kategori tersebut seharusnya tetap dikenakan tarif PPN efektif yang sama dengan barang umum lainnya, yaitu 11%. Oleh karena itu, DJP sedang mengkaji ulang peraturan terkait untuk memastikan kebijakan ini lebih tepat sasaran.

Menurut Suryo, pihaknya tengah menginventarisasi dan meninjau beberapa barang dan jasa yang pengenaan PPN-nya dihitung menggunakan nilai lain sebagai DPP. Ia menyebut langkah ini diperlukan untuk memberikan kejelasan, terutama pada barang-barang seperti jasa forwarding, aset kripto, dan komoditas pertanian tertentu. Rencana perubahan ini juga akan dituangkan dalam rancangan PMK terbaru agar formula penghitungan PPN lebih adil dan tidak membebani masyarakat dengan tarif yang lebih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menambahkan bahwa tarif PPN tetap mengacu pada PMK 131 Tahun 2025, di mana tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sudah lama masuk dalam kategori barang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa lain yang di luar ketentuan tersebut, seperti yang diatur dalam PMK 42 Tahun 2022 dan PMK 15 Tahun 2023, tetap dikenakan tarif efektif sebesar 11%.

Aset kripto, misalnya, tunduk pada PMK 81 Tahun 2024 yang mengatur bahwa transaksi pembelian melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dikenakan tarif PPN 0,12% dari nilai transaksi, sementara biaya seperti deposit, penarikan, dan trading dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%. Untuk barang hasil pertanian tertentu, DPP nilai lain ditetapkan sebesar 10% dari harga jual sesuai PMK 89/2020 yang telah diubah melalui PMK 64/2022, sehingga penghitungan PPN terutang mengikuti rumus 10% dikalikan tarif PPN 12%.

Dwi juga menjelaskan bahwa DJP sedang menyusun rancangan perubahan PMK baru untuk mengatur ulang mekanisme penghitungan PPN bagi barang dan jasa tertentu. Langkah ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan lonjakan beban PPN, khususnya pada barang-barang yang bukan termasuk kategori barang mewah.

*Disclaimer

Sumber: DJP Mau Revisi Aturan Barang Tak Mewah Kena PPN 12%, Termasuk Kripto! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »