Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi dan Jasa Reasuransi dengan Besaran Tertentu

Oleh : Affin Jaffar Umarovic

Perkembangan asuransi di Indonesia dalam dua dekade terakhir demikian pesat seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat atas pentingnya proteksi diri. Pasar yang demikian besar di Indonesia banyak dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menambah nasabah dan memperbesar perusahaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam dunia asuransi diantaranya agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi. Ketiga pihak tersebut dalam melakukan bisnis nya masuk kategori bisnis penyerahan jasa. Dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai ternyata dijumpai banyak mengalami kendala. Dengan demikian perlu diatur lebih lanjut terkait perlakuan PPN atas jasa tersebut.

UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 16A UU PPN mengatur bahwa :

  • Pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN.
  • Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut PPN diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Demikian juga di Pasal 16G huruf I UU HPP mengatur bahwa :

“Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan usaha tertentu, jenis BKP tertentu, jenis JKP tertentu, dan besaran PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.”

Sehubungan dengan kedua pasal tersebut Pemerintah menerbitkan PMK-67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi,  jasa pialang asuransi, dan  jasa pialang reasuransi  dengan besaran tertentu.

Latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut karena :

  • Kesulitan pemenuhan administrasi PPN bagi agen asuransi yang karakteristiknya individu dengan berbagai latar belakang pendidikan
  • Kesulitan bagi agen asuransi untuk memungut PPN dari perusahaan asuransi akibat hubungan industrial yang tidak seimbang.
  • Kesulitan penentuan dan administrasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh agen asuransi
  • Perlu pengaturan yang level playing field dengan jasa pialang asuransi yang memiliki karakteristik yang sama dengan jasa agen asuransi

Berdasarkan peraturan tersebut Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN yang Terutang.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif PPN untuk Jasa Agen Asuransi sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi. Nilai komisi atau imbalan adalah nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya. Termasuk komisi yang dibayarkan berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya (downline.)

Tarif PPN untuk Jasa Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi adalah sebesar 2,2% dari komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi. Nilai pembayaran komisi sebelum dipotong pajak penghasilan atau pungutan lainnya.

Jika tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 (Pasal 7 ayat (1) huruf b UU HPP), maka untuk Jasa Agen Asuransi berubah dari 1,1% menjadi 1,2% sedangkan untuk Jasa pialang asuransi & jasa pialang reasuransi berubah dari 2,2% menjadi 2,4%.

Status Pengusaha Kena Pajak

  • Agen yang memiliki NPWP dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP (Jika belum ber-NPWP, wajib mendaftarkan diri ke KPP)
  • Pialang dikukuhkan sebagai PKP dengan mekanisme ketentuan umum (sertifikat elektronik)

Seluruh agen dan pialang tetap PKP walaupun pengusaha kecil (omset tidak lebih Rp 4,8M). Dalam hal selain menyerahkan jasa agen asuransi, agen juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya, Agen Asuransi wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil (sertifikat elektronik)

Faktur Pajak

Agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib membuat Faktur Pajak namun ada kemudahan yaitu :

  • Bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi dibuat melalui sistem Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak paling sedikit memuat :

  • nama dan NPWP PKP yang menyerahkan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi;
  • nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP;
  • nilai komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh PKP; dan
  • jumlah PPN yang dipungut.

Serta wajib dibuat :

  • paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun oleh Agen Asuransi; atau
  • pada saat penyerahan jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN

Perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib:

Memungut PPN pada saat:

  • pembayaran komisi atau imbalan oleh pemungut PPN kepada Agen Asuransi; atau
  • penerimaan pembayaran premi oleh pemungut PPN dari perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.

Menyetor PPN yang telah dipungut dalam 1 Masa Pajak dengan menggunakan 1 SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Penyetoran PPN dilakukan:

  • atas nama pemungut PPN untuk seluruh agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi; dan
  • paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir dan sebelum SPT PPN 1107 PUT disampaikan.

Melaporkan SPT PPN 1107 PUT paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir.

Pelaporan SPT Masa PPN bagi Agen Asuransi yang tidak melebihi batasan pengusaha kecil

Agen Asuransi yang:

  • kegiatan usahanya hanya jasa agen asuransi; atau
  • selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya, namun total seluruh penyerahan tidak melebihi batasan pengusaha kecil.

Maka SPT Masa PPN-nya dianggap telah dilaporkan.

Pelaporan SPT Masa PPN bagi Agen Asuransi yang melebihi batasan pengusaha kecil

Agen Asuransi yang selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau JKP lainnya dan sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku total seluruh penyerahan melebihi batasan pengusaha kecil. Wajib laporkan penyerahan jasa agen asuransi dan BKP/JKP lainnya dalam SPT Masa PPN 1111.

Pelaporan SPT Masa PPN bagi Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi

Perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi wajib melaporkan:

  • jasa pialang asuransi dan/atau jasa pialang reasuransi; dan/atau
  • BKP dan/atau JKP lainnya,

Wajib laporkan penyerahan jasa pialang dan BKP/JKP lainnya dalam SPT Masa PPN 1111

Ketentuan Tambahan

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi.

Kesalahan Pemungutan

Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan PPN yang mengakibatkan PPN yang dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipungut, atas kelebihan pemungutan PPN dapat diajukan:

  1. permohonan pemindahbukuan (PBK); atau
  2. pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,

oleh pemungut PPN.

Ketentuan peralihan

Atas pembayaran komisi atau imbalan oleh pemungut PPN sehubungan dengan penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi yang terutang dan telah dipungut PPN oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, atau perusahaan pialang reasuransi sebelum berlakunya PMK ini, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dikecualikan dari kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »