IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan melalui berbagai kebijakan insentif fiskal. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan insentif fiskal sebesar 3% untuk kendaraan hybrid (HEV), sementara insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang dirakit secara lokal (completely knocked down/CKD) akan tetap berlanjut.
Tak hanya itu, insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik utuh (completely built up/CBU) dan CKD juga akan diteruskan, bersamaan dengan pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat penetrasi kendaraan rendah emisi di pasar nasional, sejalan dengan target karbon netral pada tahun 2060.
Meski sempat ada kekhawatiran terhadap dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 2025, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi, menyampaikan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi ancaman besar bagi industri kendaraan bermotor.
“Kebijakan positif pemerintah ini memberikan kepercayaan pada pelaku industri bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan pada penjualan kendaraan. Justru, dampaknya bisa diminimalkan hingga tidak terasa,” kata Nangoi dalam pernyataannya, Selasa (24/12/2024).
Menurut Nangoi, kebijakan insentif ini menjadi angin segar bagi industri yang sebelumnya terdampak berbagai tantangan ekonomi. “Insentif bagi kendaraan hybrid adalah kabar baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali pasar kendaraan bermotor di tahun 2025,” tambahnya.
Langkah pemerintah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, seperti HEV dan BEV, untuk meningkatkan pangsa pasarnya di Indonesia. Hingga November 2024, kendaraan BEV dan HEV telah menyumbang 11,6% dari total penjualan kendaraan.
Keberlanjutan kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong transisi menuju Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Selain menekan emisi karbon, strategi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, menciptakan peluang investasi di sektor kendaraan listrik, dan mempersiapkan Indonesia untuk bersaing di pasar global kendaraan berbasis energi terbarukan.
*Disclaimer
Sumber: Bos Otomotif Tak Khawatir Efek PPN Naik Jadi 12%, Kenapa? (CNBC Indonesia)