Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN DTP Rumah Diperpanjang hingga 2025, Dorong Sektor Properti Tetap Tumbuh

IBX-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga akhir 2025. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong sektor properti, khususnya di segmen rumah tapak kecil yang masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tekanan daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai perpanjangan insentif ini sangat relevan, terutama jika skema dan syaratnya tetap seperti sebelumnya, misalnya untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Ia menyebut rumah kecil kini menjadi pilihan logis masyarakat kelas menengah ke bawah, yang menghadapi tantangan ekonomi serta keterbatasan lahan.

“Kalau tetap menyasar rumah di bawah Rp2 miliar, PPN DTP sangat membantu, khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang daya belinya sedang turun. Permintaan rumah kecil bisa terdongkrak karena sifat kebutuhannya yang esensial, sama seperti pangan,” jelas Faisal, Minggu (27/7/2025).

Faisal menambahkan, penjualan rumah menengah ke atas memang mengalami kontraksi dalam beberapa waktu terakhir. Sebaliknya, rumah kecil justru tumbuh karena terdorong insentif PPN DTP. Ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen akibat tekanan inflasi dan turunnya daya beli masyarakat.

Meski demikian, ia menekankan bahwa insentif PPN DTP ini memiliki cakupan terbatas jika dibandingkan dengan subsidi listrik atau bantuan subsidi upah (BSU). Menurutnya, diskon listrik lebih luas penerimanya karena mencakup rumah tangga berdaya 2.200 VA yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah. Sebaliknya, PPN DTP hanya menyasar kelompok yang siap membeli rumah atau mencari hunian pertama.

Sementara itu, bantuan subsidi upah dinilai kurang efektif karena hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Proporsinya pun kecil yaitu sekitar 37% dari total tenaga kerja dan yang benar-benar menerima bantuan diperkirakan tidak lebih dari 10%.

Dari sisi efektivitas untuk mendorong ekonomi, Faisal menyusun skala prioritas, diskon listrik di posisi teratas karena cakupannya paling luas, diikuti oleh insentif PPN DTP untuk rumah kecil, lalu subsidi upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, turut mengonfirmasi bahwa PPN DTP properti akan diperpanjang hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi paruh kedua tahun ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal I/2025 tercatat hanya sebesar 4,87% (year-on-year).

Selain PPN DTP, sejumlah program padat karya di sektor pehubungan dan pekerjaan umum juga akan diperkuat. Pemerintah akan kembali memberikan diskon saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk tiket pesawat, tol, dan kereta api. Namun, diskon listrik dan bantuan subsidi upah tidak akan dilanjutkan.

Dengan kebijakan fiskal yang lebih terfokus seperti perpanjangan PPN DTP, pemerintah berharap sektor properti khususnya rumah kecil bisa menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi di tengah tantangan daya beli masyarakat.

Sumber: Diskon Pajak Rumah Diperpanjang, Ekonom: Ada Peran Dongkrak Sektor Properti

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »