
IBX-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang stimulus fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga akhir 2025. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong sektor properti, khususnya di segmen rumah tapak kecil yang masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tekanan daya beli masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai perpanjangan insentif ini sangat relevan, terutama jika skema dan syaratnya tetap seperti sebelumnya, misalnya untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Ia menyebut rumah kecil kini menjadi pilihan logis masyarakat kelas menengah ke bawah, yang menghadapi tantangan ekonomi serta keterbatasan lahan.
“Kalau tetap menyasar rumah di bawah Rp2 miliar, PPN DTP sangat membantu, khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang daya belinya sedang turun. Permintaan rumah kecil bisa terdongkrak karena sifat kebutuhannya yang esensial, sama seperti pangan,” jelas Faisal, Minggu (27/7/2025).
Faisal menambahkan, penjualan rumah menengah ke atas memang mengalami kontraksi dalam beberapa waktu terakhir. Sebaliknya, rumah kecil justru tumbuh karena terdorong insentif PPN DTP. Ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen akibat tekanan inflasi dan turunnya daya beli masyarakat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa insentif PPN DTP ini memiliki cakupan terbatas jika dibandingkan dengan subsidi listrik atau bantuan subsidi upah (BSU). Menurutnya, diskon listrik lebih luas penerimanya karena mencakup rumah tangga berdaya 2.200 VA yang mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah. Sebaliknya, PPN DTP hanya menyasar kelompok yang siap membeli rumah atau mencari hunian pertama.
Sementara itu, bantuan subsidi upah dinilai kurang efektif karena hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Proporsinya pun kecil yaitu sekitar 37% dari total tenaga kerja dan yang benar-benar menerima bantuan diperkirakan tidak lebih dari 10%.
Dari sisi efektivitas untuk mendorong ekonomi, Faisal menyusun skala prioritas, diskon listrik di posisi teratas karena cakupannya paling luas, diikuti oleh insentif PPN DTP untuk rumah kecil, lalu subsidi upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, turut mengonfirmasi bahwa PPN DTP properti akan diperpanjang hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi paruh kedua tahun ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal I/2025 tercatat hanya sebesar 4,87% (year-on-year).
Selain PPN DTP, sejumlah program padat karya di sektor pehubungan dan pekerjaan umum juga akan diperkuat. Pemerintah akan kembali memberikan diskon saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk tiket pesawat, tol, dan kereta api. Namun, diskon listrik dan bantuan subsidi upah tidak akan dilanjutkan.
Dengan kebijakan fiskal yang lebih terfokus seperti perpanjangan PPN DTP, pemerintah berharap sektor properti khususnya rumah kecil bisa menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi di tengah tantangan daya beli masyarakat.
Sumber: Diskon Pajak Rumah Diperpanjang, Ekonom: Ada Peran Dongkrak Sektor Properti


