Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN DTP untuk Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025, Ini Syaratnya

Pemerintah telah memperpanjang kebijakan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini berlaku hingga Desember 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang mulai diberlakukan pada 4 Februari 2025. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada 2023 dan 2024.

“Insentif PPN ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (24/2/2025).

Berdasarkan aturan PMK No.13 Tahun 2025, rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, penyerahan unit yang dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025 hanya mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN yang terutang dengan ketentuan harga yang sama. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 PMK No. 13 Tahun 2025.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayarkan adalah 11% dari selisih Rp500 juta, yaitu sebesar Rp55 juta.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebelumnya.

Syarat dan Prosedur Memanfaatkan PPN DTP

Mengacu pada situs resmi DJP, penyerahan rumah dianggap sah apabila telah ditandatangani akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta terdapat penyerahan hak nyata atas rumah tersebut. Hal ini harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) penjual diwajibkan mendaftarkan BAST melalui aplikasi kementerian yang menangani perumahan dan permukiman, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima dilakukan. PKP juga harus mendapatkan kode identitas atas unit rumah yang dijual serta menerbitkan faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP atas transaksi tersebut.

Insentif PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap individu hanya dapat menggunakan insentif ini untuk satu unit rumah tapak atau satuan rumah susun.

Sumber : Syarat PPN 0% Buat Rumah Baru, Berlaku hingga 30 Juni 2025 (CNBC INDONESIA)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »