Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN Merosot di Tengah Konsumsi yang Meningkat: Sri Mulyani Buka Suara

IBX – Jakarta. Pemerintah menyatakan bahwa daya beli masyarakat tetap kuat di tengah berbagai tekanan ekonomi. Pernyataan ini disokong data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 4,96% sepanjang semester I 2025, sedikit lebih tinggi dari capaian semester II 2024 sebesar 4,92%.

Meski konsumsi domestik tumbuh, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) justru mengalami penurunan tajam. Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga pertengahan 2025, penerimaan PPN hanya mencapai Rp267,27 triliun, turun 19,7% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp332,81 triliun.

Ketidaksesuaian antara meningkatnya konsumsi dan menurunnya pemasukan PPN menimbulkan pertanyaan besar. Bila konsumsi rumah tangga pada semester I 2025 mencapai total Rp6.317,2 triliun, maka pajak yang dikumpulkan dari aktivitas tersebut hanya mewakili sekitar 4,2%.

Belum ada penjelasan rinci dari pemerintah mengenai anjloknya kinerja penerimaan PPN. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyinggung bahwa besarnya restitusi menjadi penyebab utama, terutama pada awal dan pertengahan tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, lonjakan restitusi yang terjadi hingga Februari dan kembali muncul di Mei merupakan imbas dari kebijakan pajak terhadap komoditas batu bara. Status batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) mengacu pada Pasal 112 UU Cipta Kerja, menyebabkan lonjakan klaim pengembalian pajak.

Data menunjukkan perbedaan besar antara penerimaan bruto dan neto PPN. Bruto tercatat Rp443,93 triliun, sementara penerimaan bersih hanya Rp267,27 triliun. Artinya, restitusi mencapai Rp176,6 triliun.

Sri Mulyani menyebut tren ini mulai membaik pada Juni, dengan pertumbuhan penerimaan pajak mencapai dua digit, yang diharapkan bisa memperbaiki kondisi hingga akhir tahun.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu lemahnya daya beli, yang dikenal dengan istilah “Rohana” (rombongan hanya nanya) dan “Rojali” (rombongan jarang beli), sebagai wacana yang tidak sejalan dengan fakta.

Airlangga menekankan bahwa konsumsi tetap menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 yang tumbuh 5,12% (yoy). Ia mengutip pertumbuhan pendapatan tiga perusahaan ritel besar yang angkanya mencapai 4,99%, 6,85%, dan 12,87%, tanpa menyebutkan nama perusahaannya.

Ia juga menyoroti indikator positif lain seperti:

  • Pertumbuhan konsumsi rumah tangga kuartal II: 4,97%
  • Indeks Penjualan Riil: 233,7
  • Indeks Keyakinan Konsumen: 117,8
  • Ekspansi program bantuan sosial (bansos)

Airlangga optimistis target pertumbuhan ekonomi 5,2% di 2025 tetap realistis dan dapat tercapai.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, melihat tren negatif pada penerimaan PPN ini sebagai efek sesaat. Ia menilai bahwa pertumbuhan ekonomi yang solid akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dalam jangka menengah.

Menurutnya, pola ini juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya, dengan performa penerimaan pajak yang cenderung rendah di awal tahun namun meningkat menjelang akhir.

Secara historis, lanjut Fajry, penerimaan pajak hanya mencatat pertumbuhan negatif saat terjadi guncangan besar, seperti krisis global 2008 atau pandemi Covid-19 tahun 2020. “Kalau ekonomi tetap tumbuh, seharusnya penerimaan pajak juga akan menguat,” ujarnya.

Source : Daya Beli Diklaim Pulih, Penerimaan PPN Justru Terkontraksi, Apa Pemicunya?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »