Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Benar PPN Tetap 11% ?, Begini perhitungannya.

IBX-Jakarta. Publik tampaknya dibuat kebingungan oleh pemerintah mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebingungan ini muncul karena pada awalnya pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen pada 2025 akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagai dasar kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan agar penerapan tarif PPN baru, baik untuk barang mewah maupun non-mewah, tetap selaras dengan prinsip tarif tunggal (single tariff) sebesar 12% yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui skema DPP nilai lain, tarif umum sebesar 12% tetap berlaku untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN, di luar kategori barang mewah. Adapun barang mewah mengacu pada daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan mengenai penggunaan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk transaksi barang atau jasa yang dikenakan PPN sebesar 12% telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Dalam PMK 131/2024 ini, pemerintah membagi DPP menjadi dua skema.

Skema pertama berlaku untuk barang mewah, di mana PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sementara itu, skema kedua berlaku untuk barang non-mewah, dengan penghitungan PPN terutang dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain, yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan begitu, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000.

Sumber : Jangan Keliru! Begini Cara Hitung PPN 12 Persen Barang Mewah (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »