IBX-Jakarta. Publik tampaknya dibuat kebingungan oleh pemerintah mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebingungan ini muncul karena pada awalnya pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen pada 2025 akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
Pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagai dasar kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan agar penerapan tarif PPN baru, baik untuk barang mewah maupun non-mewah, tetap selaras dengan prinsip tarif tunggal (single tariff) sebesar 12% yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui skema DPP nilai lain, tarif umum sebesar 12% tetap berlaku untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN, di luar kategori barang mewah. Adapun barang mewah mengacu pada daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ketentuan mengenai penggunaan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk transaksi barang atau jasa yang dikenakan PPN sebesar 12% telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Dalam PMK 131/2024 ini, pemerintah membagi DPP menjadi dua skema.
Skema pertama berlaku untuk barang mewah, di mana PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sementara itu, skema kedua berlaku untuk barang non-mewah, dengan penghitungan PPN terutang dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain, yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan begitu, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:
a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan
b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).
Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:
a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan
b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000.
Sumber : Jangan Keliru! Begini Cara Hitung PPN 12 Persen Barang Mewah (CNBC Indonesia)