Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Benar PPN Tetap 11% ?, Begini perhitungannya.

IBX-Jakarta. Publik tampaknya dibuat kebingungan oleh pemerintah mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebingungan ini muncul karena pada awalnya pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen pada 2025 akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagai dasar kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan agar penerapan tarif PPN baru, baik untuk barang mewah maupun non-mewah, tetap selaras dengan prinsip tarif tunggal (single tariff) sebesar 12% yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui skema DPP nilai lain, tarif umum sebesar 12% tetap berlaku untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN, di luar kategori barang mewah. Adapun barang mewah mengacu pada daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan mengenai penggunaan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk transaksi barang atau jasa yang dikenakan PPN sebesar 12% telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Dalam PMK 131/2024 ini, pemerintah membagi DPP menjadi dua skema.

Skema pertama berlaku untuk barang mewah, di mana PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sementara itu, skema kedua berlaku untuk barang non-mewah, dengan penghitungan PPN terutang dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain, yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan begitu, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000.

Sumber : Jangan Keliru! Begini Cara Hitung PPN 12 Persen Barang Mewah (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »