Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan Apartemen Bukan Aturan Baru

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah kebijakan baru. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jasa yang dikenakan pajak.

“Dalam PP tersebut, sudah jelas bahwa jasa pengelolaan lingkungan apartemen tidak termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan dari PPN,” ungkap Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten. Ia menambahkan bahwa meskipun ada sejumlah jasa seperti pendidikan, asuransi, dan medis yang tidak dikenakan PPN, jasa pengelolaan lingkungan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Arifin menegaskan, “Yang terkena adalah jasa pengurusannya.” Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni apartemen yang merasa bahwa pengenaan PPN ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Beberapa penghuni apartemen mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, mengkritik keputusan tersebut, mengingat banyak penghuni yang berasal dari kalangan menengah dan saat ini mengalami kesulitan finansial. “Jangan kira penghuni apartemen itu kaya semua. Banyak yang kesulitan membayar IPL, apalagi jika ditambah PPN,” katanya.

Adjit menekankan bahwa banyak penghuni apartemen adalah orang-orang dengan penghasilan terbatas, dan menyatakan bahwa rumah tapak di Jakarta kini sudah sangat mahal. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ini sebelum menerapkan kebijakan yang dapat membebani penghuni.

Kebijakan ini tentunya menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di apartemen dengan keterbatasan finansial. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menyelesaikan kebingungan dan kekhawatiran yang muncul.

*Disclaimer*

Sumber: Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Tanggapan Ditjen Pajak! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Coretax Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi 1,5%, Pemerintah Akui Masih Banyak Masalah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakan berbasis digital atau Coretax berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,5%. Ia mengakui bahwa sistem Coretax yang mulai diterapkan awal tahun 2025 ini masih menghadapi berbagai tantangan. Meski begitu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang

Read More »

Pajak Jadi Sorotan Elon Musk dalam Kritik Terhadap DPR AS

IBX-Jakarta. Baru saja mengundurkan diri dari posisi sebagai Kepala DOGE, Elon Musk kembali menyuarakan kritik keras. Kali ini, ia secara langsung menyasar kebijakan ekonomi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dalam unggahan di platform X pada Selasa (3/6), Musk melontarkan kritik tajam terhadap rancangan undang-undang terkait pemotongan pajak dan pengurangan anggaran

Read More »