Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan Apartemen Bukan Aturan Baru

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah kebijakan baru. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jasa yang dikenakan pajak.

“Dalam PP tersebut, sudah jelas bahwa jasa pengelolaan lingkungan apartemen tidak termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan dari PPN,” ungkap Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten. Ia menambahkan bahwa meskipun ada sejumlah jasa seperti pendidikan, asuransi, dan medis yang tidak dikenakan PPN, jasa pengelolaan lingkungan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Arifin menegaskan, “Yang terkena adalah jasa pengurusannya.” Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni apartemen yang merasa bahwa pengenaan PPN ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Beberapa penghuni apartemen mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, mengkritik keputusan tersebut, mengingat banyak penghuni yang berasal dari kalangan menengah dan saat ini mengalami kesulitan finansial. “Jangan kira penghuni apartemen itu kaya semua. Banyak yang kesulitan membayar IPL, apalagi jika ditambah PPN,” katanya.

Adjit menekankan bahwa banyak penghuni apartemen adalah orang-orang dengan penghasilan terbatas, dan menyatakan bahwa rumah tapak di Jakarta kini sudah sangat mahal. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ini sebelum menerapkan kebijakan yang dapat membebani penghuni.

Kebijakan ini tentunya menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di apartemen dengan keterbatasan finansial. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menyelesaikan kebingungan dan kekhawatiran yang muncul.

*Disclaimer*

Sumber: Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Tanggapan Ditjen Pajak! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »