Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan Apartemen Bukan Aturan Baru

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah kebijakan baru. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jasa yang dikenakan pajak.

“Dalam PP tersebut, sudah jelas bahwa jasa pengelolaan lingkungan apartemen tidak termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan dari PPN,” ungkap Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten. Ia menambahkan bahwa meskipun ada sejumlah jasa seperti pendidikan, asuransi, dan medis yang tidak dikenakan PPN, jasa pengelolaan lingkungan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Arifin menegaskan, “Yang terkena adalah jasa pengurusannya.” Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni apartemen yang merasa bahwa pengenaan PPN ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Beberapa penghuni apartemen mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, mengkritik keputusan tersebut, mengingat banyak penghuni yang berasal dari kalangan menengah dan saat ini mengalami kesulitan finansial. “Jangan kira penghuni apartemen itu kaya semua. Banyak yang kesulitan membayar IPL, apalagi jika ditambah PPN,” katanya.

Adjit menekankan bahwa banyak penghuni apartemen adalah orang-orang dengan penghasilan terbatas, dan menyatakan bahwa rumah tapak di Jakarta kini sudah sangat mahal. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ini sebelum menerapkan kebijakan yang dapat membebani penghuni.

Kebijakan ini tentunya menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di apartemen dengan keterbatasan finansial. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menyelesaikan kebingungan dan kekhawatiran yang muncul.

*Disclaimer*

Sumber: Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Tanggapan Ditjen Pajak! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »