Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan Apartemen Bukan Aturan Baru

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah kebijakan baru. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur mengenai jasa yang dikenakan pajak.

“Dalam PP tersebut, sudah jelas bahwa jasa pengelolaan lingkungan apartemen tidak termasuk dalam kategori jasa strategis yang dibebaskan dari PPN,” ungkap Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten. Ia menambahkan bahwa meskipun ada sejumlah jasa seperti pendidikan, asuransi, dan medis yang tidak dikenakan PPN, jasa pengelolaan lingkungan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Arifin menegaskan, “Yang terkena adalah jasa pengurusannya.” Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni apartemen yang merasa bahwa pengenaan PPN ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Beberapa penghuni apartemen mengungkapkan keprihatinan mereka terkait kebijakan ini. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, mengkritik keputusan tersebut, mengingat banyak penghuni yang berasal dari kalangan menengah dan saat ini mengalami kesulitan finansial. “Jangan kira penghuni apartemen itu kaya semua. Banyak yang kesulitan membayar IPL, apalagi jika ditambah PPN,” katanya.

Adjit menekankan bahwa banyak penghuni apartemen adalah orang-orang dengan penghasilan terbatas, dan menyatakan bahwa rumah tapak di Jakarta kini sudah sangat mahal. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ini sebelum menerapkan kebijakan yang dapat membebani penghuni.

Kebijakan ini tentunya menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di apartemen dengan keterbatasan finansial. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menyelesaikan kebingungan dan kekhawatiran yang muncul.

*Disclaimer*

Sumber: Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Tanggapan Ditjen Pajak! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »