Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prabowo Tak Bahas Soal PPN 12% di Retreat Magelang

IBX-Jakarta. Amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12% pada Januari 2025 belum juga dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat seluruh menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih bertemu di Magelang pada 24-27 Oktober 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% tidak diangkat sama sekali.

Airlangga menjawab, “Tidak, tidak (dibahas),” saat ditemui, Senin, 28 Oktober 2024, di kantornya di Jakarta.

Airlangga juga belum bisa memastikan apakah keputusan pemberlakuan PPN 12% akan ditunda Prabowo atau tidak, mengingat tekanan ekonomi domestik tengah memburuk. Ia hanya bisa mengatakan pemerintah masih membahas tarif PPN hingga kini.

“Nanti kita lihat, nanti kita bahas,” tegas Airlangga.

Pemerintah telah melakukan simulasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 sebagai informasi.

Menurut perhitungan simulasi, penerapan PPN sebesar 12%, bukan tarif saat ini sebesar 11%, dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 70 triliun, menurut Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kalau potensi dampaknya mudah dihitung, kenaikan dari 11% menjadi 12% berarti naik 1%, 1 per 11 berarti 10% dari total PPN yang kita realisasikan setahun adalah Rp 730 triliun yang berarti peningkatan sekitar Rp 70 triliun,” kata Susiwijono awal Agustus 2024

“Hitung dampak ekonominya dan apa yang terjadi, lalu kemampuan dunia usaha dan industri kita dan sebagainya, tinggal dibandingkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah tentunya juga mempertimbangkan daya beli masyarakat, mengingat statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 lebih tinggi 5,02% dibandingkan pertumbuhan kuartal I sebesar 5,11%. Karena belum ada keputusan resmi mengenai pelaksanaannya, dia menyatakan simulasi akan terus dilakukan.

Oleh karena itu, penelitian masih berlangsung. Sebenarnya harus dimulai pada 1 Januari sesuai aturan,” kata Susiwijono.

*Disclaimer*

Sumber: Prabowo Tak Bahas Soal PPN 12% di Retreat Magelang (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »