Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Rakyat Tetap Terlindungi

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat tertutup mengenai KAS APBN 2024 dan peluncuran Coretax di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan kebijakan penting terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa anggaran tahun 2024 resmi ditutup pada pukul 00.00 WIB hari ini, dengan Indonesia tetap mampu mengelola keuangan negara secara bijak dan menjaga defisit tetap terkendali. Dalam rapat tersebut, Prabowo juga menerima paparan mengenai tantangan global yang penuh ketidakpastian yang dapat memengaruhi ekonomi nasional.

Terkait PPN 12%, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peningkatan tarif dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, hingga mencapai 12% pada Januari 2025, untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.

Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Barang kebutuhan pokok dan barang non-mewah tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11%.

Prabowo juga memastikan berbagai insentif ekonomi untuk tahun depan tetap berjalan. Insentif ini mencakup pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, bantuan sosial berupa beras 10 kg untuk 16 juta keluarga, diskon listrik untuk pelanggan 2.200 VA, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 38,6 triliun untuk paket stimulus yang mendukung daya beli dan kesejahteraan rakyat.

Dengan kebijakan ini, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

*Disclaimer*

Sumber: Keputusan Lengkap Prabowo Soal PPN 12%: Kelas Menengah-Bawah Aman! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »