

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat tertutup mengenai KAS APBN 2024 dan peluncuran Coretax di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan kebijakan penting terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa anggaran tahun 2024 resmi ditutup pada pukul 00.00 WIB hari ini, dengan Indonesia tetap mampu mengelola keuangan negara secara bijak dan menjaga defisit tetap terkendali. Dalam rapat tersebut, Prabowo juga menerima paparan mengenai tantangan global yang penuh ketidakpastian yang dapat memengaruhi ekonomi nasional.
Terkait PPN 12%, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peningkatan tarif dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, hingga mencapai 12% pada Januari 2025, untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.
Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Barang kebutuhan pokok dan barang non-mewah tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11%.
Prabowo juga memastikan berbagai insentif ekonomi untuk tahun depan tetap berjalan. Insentif ini mencakup pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, bantuan sosial berupa beras 10 kg untuk 16 juta keluarga, diskon listrik untuk pelanggan 2.200 VA, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 38,6 triliun untuk paket stimulus yang mendukung daya beli dan kesejahteraan rakyat.
Dengan kebijakan ini, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.
*Disclaimer*
Sumber: Keputusan Lengkap Prabowo Soal PPN 12%: Kelas Menengah-Bawah Aman! (CNBC Indonesia)