Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Rakyat Tetap Terlindungi

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat tertutup mengenai KAS APBN 2024 dan peluncuran Coretax di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan kebijakan penting terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa anggaran tahun 2024 resmi ditutup pada pukul 00.00 WIB hari ini, dengan Indonesia tetap mampu mengelola keuangan negara secara bijak dan menjaga defisit tetap terkendali. Dalam rapat tersebut, Prabowo juga menerima paparan mengenai tantangan global yang penuh ketidakpastian yang dapat memengaruhi ekonomi nasional.

Terkait PPN 12%, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peningkatan tarif dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, hingga mencapai 12% pada Januari 2025, untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.

Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Barang kebutuhan pokok dan barang non-mewah tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11%.

Prabowo juga memastikan berbagai insentif ekonomi untuk tahun depan tetap berjalan. Insentif ini mencakup pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, bantuan sosial berupa beras 10 kg untuk 16 juta keluarga, diskon listrik untuk pelanggan 2.200 VA, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 38,6 triliun untuk paket stimulus yang mendukung daya beli dan kesejahteraan rakyat.

Dengan kebijakan ini, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

*Disclaimer*

Sumber: Keputusan Lengkap Prabowo Soal PPN 12%: Kelas Menengah-Bawah Aman! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »