Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Rakyat Tetap Terlindungi

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat tertutup mengenai KAS APBN 2024 dan peluncuran Coretax di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengumumkan kebijakan penting terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa anggaran tahun 2024 resmi ditutup pada pukul 00.00 WIB hari ini, dengan Indonesia tetap mampu mengelola keuangan negara secara bijak dan menjaga defisit tetap terkendali. Dalam rapat tersebut, Prabowo juga menerima paparan mengenai tantangan global yang penuh ketidakpastian yang dapat memengaruhi ekonomi nasional.

Terkait PPN 12%, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peningkatan tarif dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, hingga mencapai 12% pada Januari 2025, untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat dan inflasi.

Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah supermewah, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Barang kebutuhan pokok dan barang non-mewah tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, yakni 11%.

Prabowo juga memastikan berbagai insentif ekonomi untuk tahun depan tetap berjalan. Insentif ini mencakup pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, bantuan sosial berupa beras 10 kg untuk 16 juta keluarga, diskon listrik untuk pelanggan 2.200 VA, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 38,6 triliun untuk paket stimulus yang mendukung daya beli dan kesejahteraan rakyat.

Dengan kebijakan ini, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, melindungi daya beli masyarakat, dan mendorong pemerataan ekonomi.

*Disclaimer*

Sumber: Keputusan Lengkap Prabowo Soal PPN 12%: Kelas Menengah-Bawah Aman! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »