Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden Prabowo pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun.

Rincian penerimaan pajak tersebut meliputi PPN dan PPnBM dalam negeri sebesar Rp 945,12 triliun, PPh Rp 1.209,27 triliun, PPB Rp 27,1 triliun, serta pajak lainnya sebesar Rp 7,79 triliun. Selain itu, bea dan cukai diperkirakan mencapai Rp 301,60 triliun. Dalam Perpres ini, target penerimaan PPN ditetapkan sebesar Rp 917,78 triliun, yang mengalami kenaikan sekitar 18,23% dibandingkan target PPN tahun 2024 yang sebesar Rp 776,23 triliun.

Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa pendapatan PPN dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 609,04 triliun, sementara PPN impor sebesar Rp 308,74 triliun. Di sisi lain, pendapatan dari PPnBM dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 10,78 triliun, dan PPnBM impor Rp 5,82 triliun. PPN/PPnBM lainnya diperkirakan sebesar Rp 10,71 triliun.

Pada hari Kamis (5/12/2024), DPR RI mengumumkan di Istana Negara bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah, seperti rumah, kendaraan, dan barang lainnya yang termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPnBM.

*Disclaimer*

Sumber: Tetapkan PPN 12% Buat Barang Mewah, Ini Target Pajak Prabowo di 2025 (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »