IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden Prabowo pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun.
Rincian penerimaan pajak tersebut meliputi PPN dan PPnBM dalam negeri sebesar Rp 945,12 triliun, PPh Rp 1.209,27 triliun, PPB Rp 27,1 triliun, serta pajak lainnya sebesar Rp 7,79 triliun. Selain itu, bea dan cukai diperkirakan mencapai Rp 301,60 triliun. Dalam Perpres ini, target penerimaan PPN ditetapkan sebesar Rp 917,78 triliun, yang mengalami kenaikan sekitar 18,23% dibandingkan target PPN tahun 2024 yang sebesar Rp 776,23 triliun.
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa pendapatan PPN dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 609,04 triliun, sementara PPN impor sebesar Rp 308,74 triliun. Di sisi lain, pendapatan dari PPnBM dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 10,78 triliun, dan PPnBM impor Rp 5,82 triliun. PPN/PPnBM lainnya diperkirakan sebesar Rp 10,71 triliun.
Pada hari Kamis (5/12/2024), DPR RI mengumumkan di Istana Negara bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah, seperti rumah, kendaraan, dan barang lainnya yang termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPnBM.
*Disclaimer*
Sumber: Tetapkan PPN 12% Buat Barang Mewah, Ini Target Pajak Prabowo di 2025 (CNBC Indonesia)