IBX – Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi terhadap enam jenis pajak daerah guna mendorong pemulihan ekonomi dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini mencakup pembebasan serta pengurangan pajak bagi warga dan pelaku usaha, dan merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi DKI untuk meringankan beban ekonomi pascapandemi serta memperkuat sektor usaha di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Jenis pajak yang mendapatkan relaksasi mencakup:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya di bidang kesenian dan hiburan
- Pajak Reklame
Pramono menyatakan bahwa relaksasi ini bukan hanya melanjutkan insentif-insentif sebelumnya, tetapi juga menambahkan beberapa ketentuan baru agar manfaatnya semakin luas. Pemerintah Provinsi ingin memastikan bahwa sektor usaha tetap bergairah dan masyarakat tidak terlalu terbebani oleh kewajiban pajak di tengah ketidakpastian ekonomi.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah melalui pendekatan yang lebih humanis dan adaptif terhadap situasi ekonomi saat ini.


