Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana efisiensi anggaran senilai Rp300 triliun akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan lebih dari 20 proyek nasional di berbagai sektor. Prabowo menyebut bahwa dana ini telah berhasil diamankan dalam bentuk tabungan negara, yang setara dengan hampir US$20 miliar.

“Dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industri dan hilirisasi kita,” ujar Prabowo dalam forum tersebut.

Peresmian dan Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meluncurkan BPI Danantara Indonesia di Istana Merdeka pada Senin (24/2/2025). Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan beberapa regulasi, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
  3. Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.

Dalam dokumen resmi yang diterima wartawan, Danantara memiliki visi untuk menjadi pengelola investasi terkemuka yang berperan sebagai katalisator transformasi ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sovereign wealth fund berskala global.

Misi Danantara Indonesia

Untuk mencapai visinya, Danantara memiliki lima misi utama:

  1. Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita.
  2. Mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN guna menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
  3. Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas yang mendorong daya saing global.
  4. Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional dengan membangun kemitraan strategis guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
  5. Membangun institusi sovereign wealth fund yang mandiri dan unggul dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

BUMN yang Dikelola oleh Danantara

Prabowo menegaskan bahwa tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi katalis utama dalam pengelolaan Danantara. Ketujuh BUMN tersebut adalah:

  1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom)
  4. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID)
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
  7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)

Dengan hadirnya Danantara, diharapkan pengelolaan investasi negara menjadi lebih efektif dan berdampak signifikan terhadap pembangunan nasional. Selain itu, badan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas keuangan dan menarik lebih banyak investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »