Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa dana efisiensi anggaran senilai Rp300 triliun akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan lebih dari 20 proyek nasional di berbagai sektor. Prabowo menyebut bahwa dana ini telah berhasil diamankan dalam bentuk tabungan negara, yang setara dengan hampir US$20 miliar.

“Dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industri dan hilirisasi kita,” ujar Prabowo dalam forum tersebut.

Peresmian dan Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meluncurkan BPI Danantara Indonesia di Istana Merdeka pada Senin (24/2/2025). Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan beberapa regulasi, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
  3. Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.

Dalam dokumen resmi yang diterima wartawan, Danantara memiliki visi untuk menjadi pengelola investasi terkemuka yang berperan sebagai katalisator transformasi ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sovereign wealth fund berskala global.

Misi Danantara Indonesia

Untuk mencapai visinya, Danantara memiliki lima misi utama:

  1. Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita.
  2. Mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN guna menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
  3. Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas yang mendorong daya saing global.
  4. Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional dengan membangun kemitraan strategis guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
  5. Membangun institusi sovereign wealth fund yang mandiri dan unggul dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

BUMN yang Dikelola oleh Danantara

Prabowo menegaskan bahwa tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi katalis utama dalam pengelolaan Danantara. Ketujuh BUMN tersebut adalah:

  1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  2. PT Pertamina (Persero)
  3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom)
  4. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID)
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
  7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)

Dengan hadirnya Danantara, diharapkan pengelolaan investasi negara menjadi lebih efektif dan berdampak signifikan terhadap pembangunan nasional. Selain itu, badan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas keuangan dan menarik lebih banyak investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »