Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Produksi Rokok Masih Tinggi, Pemerintah Nilai Kebijakan Cukai Belum Optimal

IBX – Jakarta. Implementasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai kurang efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai pungutan yang dikenakan untuk mengatasi eksternalitas negatif dari suatu barang atau perilaku. Hal ini juga turut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Ia menilai bahwa implementasi kebijakan CHT dinilai belum cukup kuat untuk menurunkan produksi maupun konsumsi rokok secara signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketergantungan masyarakat dalam mengonsumsi rokok.

Menurut Djaka, selama masyarakat masih mengonsumsi rokok dengan frekuensi yang terlalu sering dan dalam jumlah yang banyak, maka implementasi CHT tidak akan memberikan dampak yang besar dalam menurunkan angka konsumsi rokok.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa produksi rokok terhitung dari Oktober 2025 hingga akhir tahun jumlahnya mencapai 258,4 miliar batang. Angka produksi memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya 265,9 miliar batang. Namun, apabila dilihat lebih jauh, penurunan produksi tersebut hanya terjadi pada kelompok Golongan I yang menyusut dari 138,7 miliar menjadi 125,7 miliar. Sebaliknya, produksi rokok pada Golongan II dan III justru mengalami peningkatan. Produksi hasil tembakau Golongan II naik 3,2% dari 74,2 miliar di Oktober 2024 menjadi 76,5 miliar di Oktober 2025. Sementara itu, Golongan III meningkat 6% dari 53,1 miliar batang menjadi 56,2 miliar batang.

Djaka mengusulkan agar pembagian dana bagi hasil (DBH) atas CHT dapat dinaikkan untuk mendukung program kesehatan masyarakat yang bertujuan mengatasi dampak dari konsumsi rokok.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan telah memutuskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif CHT pada tahun 2026. Pada Jumat, 26 September 2025, ia berbicara di depan wartawan bahwa alasannya tidak melakukan kenaikan tarif pada CHT adalah karena ia sudah bertemu dengan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang menyampaikan bahwa tarif CHT tidak perlu dinaikkan.

Sumber: Indonesia’s Tobacco Excise Said to Be Ineffective in Reducing Cigarette Production

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »