Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang secara kumulatif mencapai 5,01% year-to-date.

Berbicara di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11/2025), Purbaya menyebut bahwa stagnasi aktivitas ekonomi pada triwulan III membuat rasio pajak terlihat menurun. Meski demikian, ia meyakini kondisi tersebut bersifat sementara dan akan membaik seiring masuknya berbagai stimulus ke sektor riil.

Pemerintah telah menggelontorkan dana likuiditas sekitar Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara untuk mendorong pembiayaan dan konsumsi rumah tangga. Menurut Purbaya, injeksi tersebut mulai menggerakkan ekonomi lebih cepat pada akhir tahun.

“Di kuartal keempat kita beri stimulus yang besar. Uang mengalir ke sistem dan sektor riil sudah menunjukkan perbaikan. Rasio pajak tidak akan turun lagi,” tegasnya. Ia optimistis target tax ratio 2025 masih dapat dikejar pada akhir tahun, sekaligus memperbaiki basis penerimaan untuk tahun fiskal 2026. “Dengan perbaikan ini, tahun depan pengumpulan pajak akan jauh lebih baik,” tambahnya.

Di sisi lain, para analis mengingatkan pemerintah agar tidak lengah terhadap meningkatnya risiko fiskal. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kebijakan perpajakan pemerintahan saat ini belum menunjukkan arah yang tegas, terlebih setelah beberapa rencana strategis yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya dibatalkan seperti kenaikan tarif PPN dan program Tapera.

Fajry menilai keputusan pemerintah merespons aspirasi publik memang penting, tetapi konsekuensi terhadap penerimaan negara harus diperhitungkan. “Ketika potensi pendapatan melemah, pengeluaran seharusnya ikut disesuaikan,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/10/2025).

Jika ketidakseimbangan antara belanja dan penerimaan berlanjut, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berisiko melebar. Gejalanya sudah terlihat ketika investor asing melepas obligasi pemerintah pada September lalu, sehingga menekan nilai tukar rupiah.

Fajry mengingatkan kasus kegagalan kebijakan fiskal Inggris di era Perdana Menteri Elizabeth Truss, yang memotong pajak tanpa menyesuaikan belanja negara hingga memicu tekanan pada poundsterling dan inflasi meningkat.

Ia memperkirakan APBN 2025 menghadapi potensi shortfall pajak yang signifikan. Jika tren penerimaan hingga September berlanjut, realisasi penerimaan pajak diprediksi hanya mencapai 82,22% dari target atau kurang sekitar Rp389,26 triliun. Bahkan dengan upaya ekstra, capaian terbaik dinilai hanya akan berada di kisaran 85%–88%, masih jauh dari target pemerintah sebesar 94%.

Sumber: Risiko Shortfall di Depan Mata, Andalkan Ekonomi Saja Tak Cukup?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »