Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

IBX- Jakarta. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi dan penyajian laporan keuangan yang melibatkan mata uang asing. Standar ini memberikan panduan bagi entitas dalam mengukur, mencatat, serta mengungkapkan dampak perubahan nilai tukar terhadap laporan keuangan, sehingga dapat mencerminkan informasi yang lebih relevan dan andal bagi para pengguna laporan keuangan. Dengan adanya revisi terhadap standar sebelumnya, PSAK 10 mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan praktik akuntansi serta standar internasional yang berlaku.

PSAK 10 mengenai Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada 23 Maret 2010. Pernyataan ini merupakan revisi dari PSAK 10 sebelumnya tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing yang diterbitkan pada 7 September 1994. Penerapan pernyataan ini tidak diwajibkan untuk unsur yang tidak material. Selanjutnya, perubahan penomoran dari PSAK 10 menjadi PSAK 221 disahkan pada 12 Desember 2022 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Pernyataan ini diterapkan dalam beberapa aspek berikut:

  1. Akuntansi transaksi dan saldo dalam valuta asing, kecuali untuk transaksi dan saldo derivatif yang berada dalam cakupan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
  2. Penjabaran hasil dan posisi keuangan dari kegiatan usaha luar negeri, baik yang disajikan dalam laporan keuangan entitas melalui konsolidasi maupun metode ekuitas.
  3. Penjabaran hasil dan posisi keuangan suatu entitas ke dalam mata uang penyajian.

Mata uang fungsional mengacu pada mata uang yang berlaku dalam lingkungan ekonomi utama tempat entitas beroperasi, sedangkan mata uang penyajian adalah mata uang yang digunakan untuk menyajikan laporan keuangan.

Saat transaksi dalam valuta asing pertama kali diakui, pencatatannya dilakukan dalam mata uang fungsional. Nilai transaksi dalam valuta asing dikonversi ke mata uang fungsional menggunakan kurs spot yang berlaku antara kedua mata uang pada tanggal transaksi.

Pada akhir setiap periode pelaporan, perlakuan akuntansi terhadap saldo dalam valuta asing adalah sebagai berikut:

  1. Pos moneter dalam valuta asing dikonversi menggunakan kurs penutup.
  2. Pos nonmoneter yang diukur berdasarkan biaya historis dalam valuta asing dikonversi menggunakan kurs pada tanggal transaksi.
  3. Pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam valuta asing dikonversi menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar tersebut diukur.

Entitas juga diwajibkan untuk mengungkapkan informasi berikut:

  1. Jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali selisih kurs yang berasal dari instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 55.
  2. Selisih kurs neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain, termasuk yang diakumulasikan dalam komponen ekuitas terpisah, serta rekonsiliasi perubahan saldo selisih kurs tersebut antara awal dan akhir periode.

Sumber: IAI Global

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »