Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya!

IBX-Jakarta. Penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 masih terus bergulir. Ragam perdebatan muncul di publik, termasuk soal perhitungan kenaikan.

Banyak yang beranggapan kenaikan tersebut sebenarnya adalah 9%, bukan 1% seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN ini harus dilihat secara cermat. Contohnya 1 barang dengan harga Rp7.000, maka dengan PPN 11%, total yang harus dibayar Rp7.770.

Setelah kenaikan, maka harga yang harus dibayar adalah Rp7.840. “Kalau kenaikan harga pada konsumen, itu kenaikanya 0,9%,” ungkapnya

Jika hanya melihat komponen pajak, memang kenaikan menjadi 9%. Akan tetapi jika dikali secara keseluruhan harga yang dibayarkan konsumen, maka kenaikan hanya 0,9%.

“Maka dari itu kenaikannya hanya 0,9%. Ini sudah kita perhitungan dan kita sosialisasikan. Jadi kenaikan menjadi 0,9% pada konsumen akhir,” jelasnya.

Klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI. Namun untuk kebutuhan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan dibebaskan dari PPN 12% hingga aturan terkait diterbitkan.

*Disclaimer*

Sumber: Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »