Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya!

IBX-Jakarta. Penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 masih terus bergulir. Ragam perdebatan muncul di publik, termasuk soal perhitungan kenaikan.

Banyak yang beranggapan kenaikan tersebut sebenarnya adalah 9%, bukan 1% seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN ini harus dilihat secara cermat. Contohnya 1 barang dengan harga Rp7.000, maka dengan PPN 11%, total yang harus dibayar Rp7.770.

Setelah kenaikan, maka harga yang harus dibayar adalah Rp7.840. “Kalau kenaikan harga pada konsumen, itu kenaikanya 0,9%,” ungkapnya

Jika hanya melihat komponen pajak, memang kenaikan menjadi 9%. Akan tetapi jika dikali secara keseluruhan harga yang dibayarkan konsumen, maka kenaikan hanya 0,9%.

“Maka dari itu kenaikannya hanya 0,9%. Ini sudah kita perhitungan dan kita sosialisasikan. Jadi kenaikan menjadi 0,9% pada konsumen akhir,” jelasnya.

Klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI. Namun untuk kebutuhan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan dibebaskan dari PPN 12% hingga aturan terkait diterbitkan.

*Disclaimer*

Sumber: Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »