Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya!

IBX-Jakarta. Penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 masih terus bergulir. Ragam perdebatan muncul di publik, termasuk soal perhitungan kenaikan.

Banyak yang beranggapan kenaikan tersebut sebenarnya adalah 9%, bukan 1% seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN ini harus dilihat secara cermat. Contohnya 1 barang dengan harga Rp7.000, maka dengan PPN 11%, total yang harus dibayar Rp7.770.

Setelah kenaikan, maka harga yang harus dibayar adalah Rp7.840. “Kalau kenaikan harga pada konsumen, itu kenaikanya 0,9%,” ungkapnya

Jika hanya melihat komponen pajak, memang kenaikan menjadi 9%. Akan tetapi jika dikali secara keseluruhan harga yang dibayarkan konsumen, maka kenaikan hanya 0,9%.

“Maka dari itu kenaikannya hanya 0,9%. Ini sudah kita perhitungan dan kita sosialisasikan. Jadi kenaikan menjadi 0,9% pada konsumen akhir,” jelasnya.

Klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI. Namun untuk kebutuhan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan dibebaskan dari PPN 12% hingga aturan terkait diterbitkan.

*Disclaimer*

Sumber: Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »