Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Diproyeksikan Turun Menjadi 9,61 Persen Pada Tahun 2023

BISNIS.COM – JAKARTA, Pada tahun 2023, rasio pajak (tax ratio) diperkirakan akan mengalami pelemahan dibandingkan pada tahun 2022 dikarenakan adanya normalisasi tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tax Buoyancy pada tahun 2023 diperkirakan berada di tingkat 0,09 yang pada dua tahun terakhir berada di tingkat 2,04 dan 2,08. Nilai tersebut didapat berdasarkan data presentasi Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin.

Nilai tax Buoyancy yang berada di bawah 1 menunjukkan tren penurunan rasio pajak yang disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

Maka dari itu, rasio pajak (tax ratio) yang diproyeksikan akan mencapai pada tingkat 9,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10,41 persen.

Moderasi harga komoditas dan tidak adanya kegiatan berulang untuk kegiatan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu tantangan utama dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.

Target pajak yang ditetapkan pada tahun ini yaitu senilai Rp1.718 Triliun yang mana nilai tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu senilai Rp1.716,76 Triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 menetapkan pendapatan negara sector pajak ditetapkan sebesa Rp2.021,2 Triliun yang mana nilai tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu senilai Rp2,034,5 Triliun.

Selama dua tahun terakhir, tax buoyancy berada di tingkat 2 yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara umum.

Perlu dilakukannya akselerasi tax buoyancy agar pada pulih Kembali. Hal tersebut dapat memberikan dorongan kepada tingkat rasio pajak untuk terus mengalami pertumbuhan, sehingga penerimaan pajak yang diperoleh akan lebih tinggi dari target yang telah ditentukan.

Referensi: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230126/259/1621891/rasio-pajak-2023-diproyeksi-turun-menjadi-961-persen-ini-alasannya

**Disclaimer**

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »