Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Diproyeksikan Turun Menjadi 9,61 Persen Pada Tahun 2023

BISNIS.COM – JAKARTA, Pada tahun 2023, rasio pajak (tax ratio) diperkirakan akan mengalami pelemahan dibandingkan pada tahun 2022 dikarenakan adanya normalisasi tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tax Buoyancy pada tahun 2023 diperkirakan berada di tingkat 0,09 yang pada dua tahun terakhir berada di tingkat 2,04 dan 2,08. Nilai tersebut didapat berdasarkan data presentasi Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin.

Nilai tax Buoyancy yang berada di bawah 1 menunjukkan tren penurunan rasio pajak yang disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

Maka dari itu, rasio pajak (tax ratio) yang diproyeksikan akan mencapai pada tingkat 9,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10,41 persen.

Moderasi harga komoditas dan tidak adanya kegiatan berulang untuk kegiatan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu tantangan utama dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.

Target pajak yang ditetapkan pada tahun ini yaitu senilai Rp1.718 Triliun yang mana nilai tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu senilai Rp1.716,76 Triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 menetapkan pendapatan negara sector pajak ditetapkan sebesa Rp2.021,2 Triliun yang mana nilai tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu senilai Rp2,034,5 Triliun.

Selama dua tahun terakhir, tax buoyancy berada di tingkat 2 yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara umum.

Perlu dilakukannya akselerasi tax buoyancy agar pada pulih Kembali. Hal tersebut dapat memberikan dorongan kepada tingkat rasio pajak untuk terus mengalami pertumbuhan, sehingga penerimaan pajak yang diperoleh akan lebih tinggi dari target yang telah ditentukan.

Referensi: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230126/259/1621891/rasio-pajak-2023-diproyeksi-turun-menjadi-961-persen-ini-alasannya

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »