Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Diproyeksikan Turun Menjadi 9,61 Persen Pada Tahun 2023

BISNIS.COM – JAKARTA, Pada tahun 2023, rasio pajak (tax ratio) diperkirakan akan mengalami pelemahan dibandingkan pada tahun 2022 dikarenakan adanya normalisasi tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tax Buoyancy pada tahun 2023 diperkirakan berada di tingkat 0,09 yang pada dua tahun terakhir berada di tingkat 2,04 dan 2,08. Nilai tersebut didapat berdasarkan data presentasi Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin.

Nilai tax Buoyancy yang berada di bawah 1 menunjukkan tren penurunan rasio pajak yang disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

Maka dari itu, rasio pajak (tax ratio) yang diproyeksikan akan mencapai pada tingkat 9,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10,41 persen.

Moderasi harga komoditas dan tidak adanya kegiatan berulang untuk kegiatan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu tantangan utama dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.

Target pajak yang ditetapkan pada tahun ini yaitu senilai Rp1.718 Triliun yang mana nilai tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu senilai Rp1.716,76 Triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 menetapkan pendapatan negara sector pajak ditetapkan sebesa Rp2.021,2 Triliun yang mana nilai tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu senilai Rp2,034,5 Triliun.

Selama dua tahun terakhir, tax buoyancy berada di tingkat 2 yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara umum.

Perlu dilakukannya akselerasi tax buoyancy agar pada pulih Kembali. Hal tersebut dapat memberikan dorongan kepada tingkat rasio pajak untuk terus mengalami pertumbuhan, sehingga penerimaan pajak yang diperoleh akan lebih tinggi dari target yang telah ditentukan.

Referensi: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230126/259/1621891/rasio-pajak-2023-diproyeksi-turun-menjadi-961-persen-ini-alasannya

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »