Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Diproyeksikan Turun Menjadi 9,61 Persen Pada Tahun 2023

BISNIS.COM – JAKARTA, Pada tahun 2023, rasio pajak (tax ratio) diperkirakan akan mengalami pelemahan dibandingkan pada tahun 2022 dikarenakan adanya normalisasi tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tax Buoyancy pada tahun 2023 diperkirakan berada di tingkat 0,09 yang pada dua tahun terakhir berada di tingkat 2,04 dan 2,08. Nilai tersebut didapat berdasarkan data presentasi Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin.

Nilai tax Buoyancy yang berada di bawah 1 menunjukkan tren penurunan rasio pajak yang disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

Maka dari itu, rasio pajak (tax ratio) yang diproyeksikan akan mencapai pada tingkat 9,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 10,41 persen.

Moderasi harga komoditas dan tidak adanya kegiatan berulang untuk kegiatan seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu tantangan utama dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun 2023.

Target pajak yang ditetapkan pada tahun ini yaitu senilai Rp1.718 Triliun yang mana nilai tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu senilai Rp1.716,76 Triliun.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 menetapkan pendapatan negara sector pajak ditetapkan sebesa Rp2.021,2 Triliun yang mana nilai tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu senilai Rp2,034,5 Triliun.

Selama dua tahun terakhir, tax buoyancy berada di tingkat 2 yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi secara umum.

Perlu dilakukannya akselerasi tax buoyancy agar pada pulih Kembali. Hal tersebut dapat memberikan dorongan kepada tingkat rasio pajak untuk terus mengalami pertumbuhan, sehingga penerimaan pajak yang diperoleh akan lebih tinggi dari target yang telah ditentukan.

Referensi: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230126/259/1621891/rasio-pajak-2023-diproyeksi-turun-menjadi-961-persen-ini-alasannya

**Disclaimer**

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »