Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Disorot, Kemenkeu Jelaskan Posisi Sebenarnya Indonesia

IBX – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya membuka secara terbuka soal kondisi sebenarnya rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia. Selama ini, banyak pihak menilai bahwa tax ratio Indonesia tergolong rendah dan tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga. Namun, menurut Kemenkeu, penilaian tersebut tidak sepenuhnya akurat karena metode penghitungan yang digunakan di Indonesia masih cenderung terbatas.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pendekatan yang selama ini digunakan pemerintah untuk menghitung tax ratio masih menggunakan definisi sempit. Dalam pendekatan ini, tax ratio dihitung hanya dari penerimaan perpajakan yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), lalu dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Metode tersebut tentu menghasilkan angka yang lebih rendah karena belum mencakup berbagai sumber penerimaan lain yang sebenarnya relevan dalam penghitungan tax ratio secara menyeluruh.

Menurut Yon, apabila Indonesia menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif seperti yang dilakukan oleh banyak negara lain, maka angka tax ratio Indonesia sebenarnya bisa mencapai 13% hingga 13,5%. Angka ini cukup kompetitif jika dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan, dan menunjukkan bahwa Indonesia tidak tertinggal sejauh yang kerap digambarkan.

Dalam pendekatan yang lebih luas, setidaknya ada empat komponen utama yang seharusnya diperhitungkan dalam tax ratio. Selain penerimaan dari DJP dan DJBC, komponen lain yang perlu dimasukkan adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sumber daya alam (SDA), penerimaan pajak daerah yang dikumpulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta iuran dari program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan memasukkan semua komponen tersebut, gambaran tax ratio akan lebih akurat dan mencerminkan kontribusi fiskal yang sesungguhnya dari masyarakat dan sektor usaha.

Sebagai perbandingan, Malaysia memiliki tax ratio sekitar 12% hingga 13%, hampir setara dengan Indonesia jika dihitung secara komprehensif. Sementara Vietnam terlihat lebih tinggi dengan tax ratio mencapai 17%–18%, namun ternyata sekitar 5,4% dari angka tersebut berasal dari iuran jaminan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan dalam definisi dan cakupan penghitungan tax ratio sangat memengaruhi hasilnya, dan penting untuk membandingkan data antarnegara secara adil dan metodologis setara.

Yon juga menekankan bahwa penurunan tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bukan berarti kinerja perpajakan sedang menurun. Salah satu penyebab utama penurunan tersebut adalah adanya pergeseran kewenangan pengelolaan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pajak-pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Akibatnya, penerimaan dari jenis pajak tersebut tidak lagi dicatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat, dan tidak masuk dalam perhitungan tax ratio versi nasional.

Fakta ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan persepsi bahwa pemerintah tidak optimal dalam mengumpulkan pajak. Padahal, sebagian besar penerimaan tersebut tetap eksis namun berada dalam kewenangan fiskal daerah, dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembiayaan pembangunan di tingkat lokal.

Meskipun tax ratio Indonesia saat ini tergolong moderat, pemerintah masih menargetkan peningkatan secara bertahap hingga mencapai angka ideal di kisaran 15% dari PDB. Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu dan otoritas perpajakan terus mengembangkan strategi reformasi perpajakan yang menyeluruh. Ini mencakup upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, peningkatan pengawasan kepatuhan, digitalisasi sistem perpajakan, serta penguatan transparansi dan layanan bagi wajib pajak.

Pemerintah juga terus berupaya memperluas basis pajak, termasuk dengan mengintegrasikan data keuangan dari berbagai sektor dan mendorong sinergi antara pusat dan daerah. Salah satu tantangan besar dalam peningkatan tax ratio adalah tingkat kepatuhan pajak yang masih bisa ditingkatkan, terutama di sektor informal dan pelaku usaha kecil-menengah yang masih banyak belum tersentuh oleh sistem perpajakan formal.

Meningkatkan tax ratio bukan sekadar soal menaikkan penerimaan negara, tetapi juga tentang memperkuat kemandirian fiskal, mengurangi ketergantungan pada utang, dan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan nasional,  mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Dengan tax ratio yang lebih kuat dan sistem yang lebih transparan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara juga dapat meningkat.

Source : Kemenkeu Buka-Bukaan, Tax Ratio Indonesia Ternyata Tak Tertinggal dengan Negara Lain

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »