Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Indonesia Mandek, Shadow Ekonomi Jadi Biang Keladi!

IBX – Jakarta. Rasio pajak Indonesia masih terjebak di kisaran 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dari rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9 persen. Salah satu penyebab utama stagnasi ini adalah besarnya peran ekonomi bayangan (shadow economy) dan praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Data menunjukkan bahwa sekitar 59 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima hingga pengemudi transportasi daring—namun hanya 17 juta dari 145 juta pekerja usia produktif yang benar-benar terdaftar dan membayar pajak. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya literasi pajak di kalangan UMKM serta manuver perusahaan besar yang memanfaatkan celah hukum melalui praktik transfer pricing dan skema royalti.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026 atau meningkat 13,5 persen dari proyeksi tahun 2025 yang mencapai Rp2.076,9 triliun. Namun pencapaian target tersebut tidak mudah, mengingat pada paruh pertama 2025 rasio pajak justru turun drastis menjadi hanya 8,42 persen. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mulai menempuh berbagai langkah, di antaranya memperkuat sistem digitalisasi perpajakan melalui Coretax, memperluas basis data wajib pajak, serta menunjuk platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Shopee untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi aturan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku bagi perusahaan multinasional mulai 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik penghindaran pajak lintas batas sekaligus memperbaiki keadilan sistem fiskal. Kendati begitu, para pengamat menilai bahwa perlawanan dari pelaku usaha dan tantangan teknis digitalisasi masih menjadi hambatan. Dengan demikian, meski reformasi pajak telah diarahkan untuk menggali potensi penerimaan baru, keberhasilan pemerintah sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, penegakan aturan, dan peningkatan kepatuhan pajak di sektor formal maupun informal.

Sumber: Shadow Economy Hambat Kenaikan Tax Ratio Indonesia”.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »