Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Indonesia Mandek, Shadow Ekonomi Jadi Biang Keladi!

IBX – Jakarta. Rasio pajak Indonesia masih terjebak di kisaran 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dari rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9 persen. Salah satu penyebab utama stagnasi ini adalah besarnya peran ekonomi bayangan (shadow economy) dan praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Data menunjukkan bahwa sekitar 59 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima hingga pengemudi transportasi daring—namun hanya 17 juta dari 145 juta pekerja usia produktif yang benar-benar terdaftar dan membayar pajak. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya literasi pajak di kalangan UMKM serta manuver perusahaan besar yang memanfaatkan celah hukum melalui praktik transfer pricing dan skema royalti.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026 atau meningkat 13,5 persen dari proyeksi tahun 2025 yang mencapai Rp2.076,9 triliun. Namun pencapaian target tersebut tidak mudah, mengingat pada paruh pertama 2025 rasio pajak justru turun drastis menjadi hanya 8,42 persen. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mulai menempuh berbagai langkah, di antaranya memperkuat sistem digitalisasi perpajakan melalui Coretax, memperluas basis data wajib pajak, serta menunjuk platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Shopee untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi aturan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku bagi perusahaan multinasional mulai 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik penghindaran pajak lintas batas sekaligus memperbaiki keadilan sistem fiskal. Kendati begitu, para pengamat menilai bahwa perlawanan dari pelaku usaha dan tantangan teknis digitalisasi masih menjadi hambatan. Dengan demikian, meski reformasi pajak telah diarahkan untuk menggali potensi penerimaan baru, keberhasilan pemerintah sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, penegakan aturan, dan peningkatan kepatuhan pajak di sektor formal maupun informal.

Sumber: Shadow Economy Hambat Kenaikan Tax Ratio Indonesia”.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »