Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Indonesia Mandek, Shadow Ekonomi Jadi Biang Keladi!

IBX – Jakarta. Rasio pajak Indonesia masih terjebak di kisaran 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dari rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9 persen. Salah satu penyebab utama stagnasi ini adalah besarnya peran ekonomi bayangan (shadow economy) dan praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Data menunjukkan bahwa sekitar 59 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima hingga pengemudi transportasi daring—namun hanya 17 juta dari 145 juta pekerja usia produktif yang benar-benar terdaftar dan membayar pajak. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya literasi pajak di kalangan UMKM serta manuver perusahaan besar yang memanfaatkan celah hukum melalui praktik transfer pricing dan skema royalti.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026 atau meningkat 13,5 persen dari proyeksi tahun 2025 yang mencapai Rp2.076,9 triliun. Namun pencapaian target tersebut tidak mudah, mengingat pada paruh pertama 2025 rasio pajak justru turun drastis menjadi hanya 8,42 persen. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mulai menempuh berbagai langkah, di antaranya memperkuat sistem digitalisasi perpajakan melalui Coretax, memperluas basis data wajib pajak, serta menunjuk platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Shopee untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi aturan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku bagi perusahaan multinasional mulai 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik penghindaran pajak lintas batas sekaligus memperbaiki keadilan sistem fiskal. Kendati begitu, para pengamat menilai bahwa perlawanan dari pelaku usaha dan tantangan teknis digitalisasi masih menjadi hambatan. Dengan demikian, meski reformasi pajak telah diarahkan untuk menggali potensi penerimaan baru, keberhasilan pemerintah sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, penegakan aturan, dan peningkatan kepatuhan pajak di sektor formal maupun informal.

Sumber: Shadow Economy Hambat Kenaikan Tax Ratio Indonesia”.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »