Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rasio Pajak Indonesia Mandek, Shadow Ekonomi Jadi Biang Keladi!

IBX – Jakarta. Rasio pajak Indonesia masih terjebak di kisaran 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dari rata-rata negara OECD yang mencapai 33,9 persen. Salah satu penyebab utama stagnasi ini adalah besarnya peran ekonomi bayangan (shadow economy) dan praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Data menunjukkan bahwa sekitar 59 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal—mulai dari pedagang kaki lima hingga pengemudi transportasi daring—namun hanya 17 juta dari 145 juta pekerja usia produktif yang benar-benar terdaftar dan membayar pajak. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya literasi pajak di kalangan UMKM serta manuver perusahaan besar yang memanfaatkan celah hukum melalui praktik transfer pricing dan skema royalti.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada tahun 2026 atau meningkat 13,5 persen dari proyeksi tahun 2025 yang mencapai Rp2.076,9 triliun. Namun pencapaian target tersebut tidak mudah, mengingat pada paruh pertama 2025 rasio pajak justru turun drastis menjadi hanya 8,42 persen. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mulai menempuh berbagai langkah, di antaranya memperkuat sistem digitalisasi perpajakan melalui Coretax, memperluas basis data wajib pajak, serta menunjuk platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Shopee untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Selain itu, Indonesia juga telah mengadopsi aturan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku bagi perusahaan multinasional mulai 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik penghindaran pajak lintas batas sekaligus memperbaiki keadilan sistem fiskal. Kendati begitu, para pengamat menilai bahwa perlawanan dari pelaku usaha dan tantangan teknis digitalisasi masih menjadi hambatan. Dengan demikian, meski reformasi pajak telah diarahkan untuk menggali potensi penerimaan baru, keberhasilan pemerintah sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, penegakan aturan, dan peningkatan kepatuhan pajak di sektor formal maupun informal.

Sumber: Shadow Economy Hambat Kenaikan Tax Ratio Indonesia”.

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »