Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Reformasi Perpajakan Indonesia: Langkah Menuju Kemudahan Berusaha

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan Indonesia terus melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus mengurangi dampak kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan kebijakan baru sebagai respons langsung terhadap kebijakan dagang Trump. Kemenkeu lebih fokus pada penyempurnaan administrasi perpajakan yang sudah ada.

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, mengungkapkan tiga langkah utama yang akan dilakukan untuk perbaikan administrasi perpajakan:

  1. Penyempurnaan Sistem Coretax
    Kemenkeu memperbarui sistem inti administrasi perpajakan, Coretax, dengan fitur-fitur baru seperti pengisian otomatis Surat Pemberitahuan (SPT), manajemen akun wajib pajak, dan sistem akuntansi penerimaan negara. Dengan adanya fitur ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih efisien.
  2. Percepatan Proses Pemeriksaan Pajak
    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas, Kemenkeu mempercepat proses pemeriksaan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2025, waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu, pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing juga dipangkas, dari 24 bulan menjadi 10 bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas pemeriksaan pajak di Indonesia.
  3. Penyederhanaan Proses Restitusi Pajak
    Kemenkeu juga menyederhanakan proses restitusi pajak melalui PMK No. 119/2024. Dengan aturan ini, wajib pajak yang lebih bayar pajak penghasilan (PPh) dapat mendapatkan pengembalian tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang. Ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak yang memenuhi syarat dalam memperoleh pengembalian pajak.

Selain penyempurnaan dalam bidang perpajakan, Kemenkeu juga melakukan reformasi di bidang kepabeanan. Salah satunya adalah penerapan nilai kepabeanan berdasarkan rentang harga (price range). Jika importir memiliki bukti kuat tentang nilai transaksi, mereka dapat menggunakan nilai tersebut tanpa perlu penilaian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Febrio menegaskan bahwa reformasi ini bukan hanya sebagai respons terhadap kebijakan tarif Trump, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia. Penyempurnaan administrasi perpajakan dan kepabeanan ini diharapkan dapat mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berkembang.

Sumber: Kemenkeu Ungkap Langkah Perbaikan Pajak untuk Jaga Dunia Usaha

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »