
IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan Indonesia terus melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kemudahan berusaha sekaligus mengurangi dampak kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan kebijakan baru sebagai respons langsung terhadap kebijakan dagang Trump. Kemenkeu lebih fokus pada penyempurnaan administrasi perpajakan yang sudah ada.
Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, mengungkapkan tiga langkah utama yang akan dilakukan untuk perbaikan administrasi perpajakan:
- Penyempurnaan Sistem Coretax
Kemenkeu memperbarui sistem inti administrasi perpajakan, Coretax, dengan fitur-fitur baru seperti pengisian otomatis Surat Pemberitahuan (SPT), manajemen akun wajib pajak, dan sistem akuntansi penerimaan negara. Dengan adanya fitur ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara lebih efisien. - Percepatan Proses Pemeriksaan Pajak
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas, Kemenkeu mempercepat proses pemeriksaan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2025, waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu, pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing juga dipangkas, dari 24 bulan menjadi 10 bulan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas pemeriksaan pajak di Indonesia. - Penyederhanaan Proses Restitusi Pajak
Kemenkeu juga menyederhanakan proses restitusi pajak melalui PMK No. 119/2024. Dengan aturan ini, wajib pajak yang lebih bayar pajak penghasilan (PPh) dapat mendapatkan pengembalian tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang. Ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak yang memenuhi syarat dalam memperoleh pengembalian pajak.
Selain penyempurnaan dalam bidang perpajakan, Kemenkeu juga melakukan reformasi di bidang kepabeanan. Salah satunya adalah penerapan nilai kepabeanan berdasarkan rentang harga (price range). Jika importir memiliki bukti kuat tentang nilai transaksi, mereka dapat menggunakan nilai tersebut tanpa perlu penilaian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Febrio menegaskan bahwa reformasi ini bukan hanya sebagai respons terhadap kebijakan tarif Trump, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Indonesia. Penyempurnaan administrasi perpajakan dan kepabeanan ini diharapkan dapat mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berkembang.
Sumber: Kemenkeu Ungkap Langkah Perbaikan Pajak untuk Jaga Dunia Usaha


