Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Reformasi Perpajakan Jadi Kunci Pencapaian Target Investasi Indonesia

IBX – JAKARTA. Pemerintah menargetkan investasi nasional sebesar Rp 7.500 triliun pada tahun 2026 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5,9 %. Namun, dengan kondisi global yang tidak menentu dan defisit yang melebar, kemampuan fiskal terutama sistem perpajakan dijalankan dengan prinsip keandalan, stabilitas, dan kepercayaan pasar menjadi sangat penting.

Dr. Rijadh Djatu Winardi, seorang pakar perpajakan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menyatakan bahwa sistem pajak Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. Ketergantungan penerimaan negara yang terlalu tinggi pada sektor tertentu misalnya industri rokok serta jenis pajak seperti pajak penghasilan badan, membuat anggaran rentan ketika sektor tersebut terkena guncangan ekonomi.

Kecenderungan pajak terhadap GDP menurun: dari 10,31 % pada tahun 2023 menjadi 10,07 % pada 2024. Angka ini jauh di bawah rata-rata ASEAN (14–15 %) dan jauh tertinggal dibanding rata-rata negara OECD (±34 %). Selama hampir dua dekade, rasio pajak Indonesia stagnan di antara 9 % sampai 12 %.

Konsekuensinya, ruang fiskal untuk belanja modal yang sangat penting mendukung investasi semakin menyempit. Hal ini bisa menurunkan minat investasi swasta jika dukungan fiskal pemerintah lemah.

Masalah lain nya kontribusi pajak penghasilan pribadi, terutama dari lapisan berpenghasilan tinggi, masih rendah. Indonesia masih jauh tertinggal karena bentuk kepatuhan sukarela masih rendah dan basis pajak terlalu sempit. Reformasi perlu meningkatkan kepatuhan pada kelompok ini tanpa menciptakan distorsi insentif.

Selain itu, sektor digital dan e-commerce belum optimal berkontribusi pada penerimaan negara. Sistem digital seperti Core Tax System akan berjalan efektif jika didukung integrasi data transaksi dan kolaborasi antar instansi. Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), platform digital, dan lembaga keuangan diperlukan agar pelaporan transaksi bisa otomatis. Dengan data terpadu, monitoring bisa dilakukan secara real-time dan berbasis risiko.

Meskipun insentif fiskal penting untuk mendukung investasi, insentif sebaiknya dievaluasi secara berkala dan dikaitkan dengan kinerja penerima, agar tepat sasaran dan tidak menjadi beban panjang.

Untuk masa depan, reformasi pajak perlu menyasar bukan hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga keadilan dan keberlanjutan. Reformasi ini harus mencakup penyederhanaan regulasi, penggunaan teknologi seperti AI untuk pengawasan pajak, dan kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi serta tujuan lingkungan. Strategi ini perlu agar kebijakan fiskal Indonesia selaras dengan agenda global dan lebih tahan terhadap krisis struktural.

Sumber: Reform of Indonesia’s Tax System Needed to Achieve Investment Targets, Says UGM Expert

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »