Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Reformasi Perpajakan Jadi Kunci Pencapaian Target Investasi Indonesia

IBX – JAKARTA. Pemerintah menargetkan investasi nasional sebesar Rp 7.500 triliun pada tahun 2026 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5,9 %. Namun, dengan kondisi global yang tidak menentu dan defisit yang melebar, kemampuan fiskal terutama sistem perpajakan dijalankan dengan prinsip keandalan, stabilitas, dan kepercayaan pasar menjadi sangat penting.

Dr. Rijadh Djatu Winardi, seorang pakar perpajakan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menyatakan bahwa sistem pajak Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. Ketergantungan penerimaan negara yang terlalu tinggi pada sektor tertentu misalnya industri rokok serta jenis pajak seperti pajak penghasilan badan, membuat anggaran rentan ketika sektor tersebut terkena guncangan ekonomi.

Kecenderungan pajak terhadap GDP menurun: dari 10,31 % pada tahun 2023 menjadi 10,07 % pada 2024. Angka ini jauh di bawah rata-rata ASEAN (14–15 %) dan jauh tertinggal dibanding rata-rata negara OECD (±34 %). Selama hampir dua dekade, rasio pajak Indonesia stagnan di antara 9 % sampai 12 %.

Konsekuensinya, ruang fiskal untuk belanja modal yang sangat penting mendukung investasi semakin menyempit. Hal ini bisa menurunkan minat investasi swasta jika dukungan fiskal pemerintah lemah.

Masalah lain nya kontribusi pajak penghasilan pribadi, terutama dari lapisan berpenghasilan tinggi, masih rendah. Indonesia masih jauh tertinggal karena bentuk kepatuhan sukarela masih rendah dan basis pajak terlalu sempit. Reformasi perlu meningkatkan kepatuhan pada kelompok ini tanpa menciptakan distorsi insentif.

Selain itu, sektor digital dan e-commerce belum optimal berkontribusi pada penerimaan negara. Sistem digital seperti Core Tax System akan berjalan efektif jika didukung integrasi data transaksi dan kolaborasi antar instansi. Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), platform digital, dan lembaga keuangan diperlukan agar pelaporan transaksi bisa otomatis. Dengan data terpadu, monitoring bisa dilakukan secara real-time dan berbasis risiko.

Meskipun insentif fiskal penting untuk mendukung investasi, insentif sebaiknya dievaluasi secara berkala dan dikaitkan dengan kinerja penerima, agar tepat sasaran dan tidak menjadi beban panjang.

Untuk masa depan, reformasi pajak perlu menyasar bukan hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga keadilan dan keberlanjutan. Reformasi ini harus mencakup penyederhanaan regulasi, penggunaan teknologi seperti AI untuk pengawasan pajak, dan kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi serta tujuan lingkungan. Strategi ini perlu agar kebijakan fiskal Indonesia selaras dengan agenda global dan lebih tahan terhadap krisis struktural.

Sumber: Reform of Indonesia’s Tax System Needed to Achieve Investment Targets, Says UGM Expert

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »