Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Reformasi Perpajakan Jadi Kunci Pencapaian Target Investasi Indonesia

IBX – JAKARTA. Pemerintah menargetkan investasi nasional sebesar Rp 7.500 triliun pada tahun 2026 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5,9 %. Namun, dengan kondisi global yang tidak menentu dan defisit yang melebar, kemampuan fiskal terutama sistem perpajakan dijalankan dengan prinsip keandalan, stabilitas, dan kepercayaan pasar menjadi sangat penting.

Dr. Rijadh Djatu Winardi, seorang pakar perpajakan dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menyatakan bahwa sistem pajak Indonesia saat ini belum cukup kuat untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. Ketergantungan penerimaan negara yang terlalu tinggi pada sektor tertentu misalnya industri rokok serta jenis pajak seperti pajak penghasilan badan, membuat anggaran rentan ketika sektor tersebut terkena guncangan ekonomi.

Kecenderungan pajak terhadap GDP menurun: dari 10,31 % pada tahun 2023 menjadi 10,07 % pada 2024. Angka ini jauh di bawah rata-rata ASEAN (14–15 %) dan jauh tertinggal dibanding rata-rata negara OECD (±34 %). Selama hampir dua dekade, rasio pajak Indonesia stagnan di antara 9 % sampai 12 %.

Konsekuensinya, ruang fiskal untuk belanja modal yang sangat penting mendukung investasi semakin menyempit. Hal ini bisa menurunkan minat investasi swasta jika dukungan fiskal pemerintah lemah.

Masalah lain nya kontribusi pajak penghasilan pribadi, terutama dari lapisan berpenghasilan tinggi, masih rendah. Indonesia masih jauh tertinggal karena bentuk kepatuhan sukarela masih rendah dan basis pajak terlalu sempit. Reformasi perlu meningkatkan kepatuhan pada kelompok ini tanpa menciptakan distorsi insentif.

Selain itu, sektor digital dan e-commerce belum optimal berkontribusi pada penerimaan negara. Sistem digital seperti Core Tax System akan berjalan efektif jika didukung integrasi data transaksi dan kolaborasi antar instansi. Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), platform digital, dan lembaga keuangan diperlukan agar pelaporan transaksi bisa otomatis. Dengan data terpadu, monitoring bisa dilakukan secara real-time dan berbasis risiko.

Meskipun insentif fiskal penting untuk mendukung investasi, insentif sebaiknya dievaluasi secara berkala dan dikaitkan dengan kinerja penerima, agar tepat sasaran dan tidak menjadi beban panjang.

Untuk masa depan, reformasi pajak perlu menyasar bukan hanya dari sisi penerimaan, tetapi juga keadilan dan keberlanjutan. Reformasi ini harus mencakup penyederhanaan regulasi, penggunaan teknologi seperti AI untuk pengawasan pajak, dan kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi serta tujuan lingkungan. Strategi ini perlu agar kebijakan fiskal Indonesia selaras dengan agenda global dan lebih tahan terhadap krisis struktural.

Sumber: Reform of Indonesia’s Tax System Needed to Achieve Investment Targets, Says UGM Expert

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »