
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang memperpanjang fasilitas tax holiday, yaitu pengurangan pajak untuk industri pionir, hingga Desember 2025. Meski demikian, fasilitas ini dinilai bukan sebagai faktor utama untuk menarik investasi. Menurut Chandra Wahjudi, Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tax holiday bukanlah hal terpenting bagi investor.
Chandra menjelaskan bahwa kepastian hukum, regulasi yang konsisten, serta birokrasi yang lebih sederhana merupakan hal yang lebih diutamakan oleh investor. “Kemudahan dalam proses perizinan yang tidak berbelit-belit akan jauh lebih menarik bagi investor,” ujar Chandra dalam wawancara dengan Kontan pada Minggu (3/11/2024). Meskipun tax holiday tetap dapat memberikan daya tarik tersendiri, manfaat utamanya adalah kontribusi teknologi dan nilai tambah yang dapat disumbangkan ke perekonomian nasional.
Di sisi lain, Chandra juga menyebutkan bahwa kebijakan pajak minimum global yang berlaku akan memberikan keuntungan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan beban pajak perusahaan multinasional yang sebelumnya mendapat tarif rendah saat beroperasi di Indonesia. “Hal ini juga berlaku bagi perusahaan nasional yang sudah menjalankan bisnis di negara lain,” tambahnya.
*Disclaimer
Sumber: Bukan Tax Holiday, Kepastian Regulasi Masih Jadi Faktor Utama Dongkrak Investasi


