IBX – Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2026, Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump mulai memberlakukan remittance tax atau pajak yang dikenakan atas transaksi pengiriman uang melalui media tertentu. Remittance tax yang dikenakan dengan tarif 1% sangat berdampak terutama pada pekerja migran yang selalu melakukan pengiriman yang melalui loket uang tunai.
Rencana implementasi remittance tax sudah diatur dalam The One Big Beautiful Bill Act yang ditanda tangani oleh Trump dimana akan dikenakan pajak 1% atas pengiriman uang dari Amerika Serikat secara langsung. Awalnya, tarif yang ditentukan adalah 5%. Namun, House of Representatives menguranginya menjadi 3,5% hinga akhirnya senat Amerika Serikat menyepakati tarif 1% untuk diberlakukan.
Nerissa Enriquez seorang warga Filipina berusia 55 tahun yang sering melakukan pengiriman uang melalui toko dekat tempat kerjanya berkata sangat terdampak dengan adanya remittance tax yang dikenakan, terutama bagi dirinya yang sering mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa kali dalam sebulan. “Saya perlu melakukan penyesuaian dengan pendapatan yang saya terima” ungkap Enriquez. Filipina merupakan salah satu negara dengan penerimaan remitansi terbesar di dunia. Kebijakan remittance tax yang diberlakukan di Amerika Serikat tentunya akan berdampak pada sumber pendapatan yang diterima dari remitansi.
Ekonom Amerika Serikat mengatakan bahwa remittance tax tersebut tidak akan mengganggu arus masuk remitansi, tetapu mempercepat pergeseran menuju transfer secara digital.
Dalam The One Big Beautiful Bill, remittance tax dikenakan terhadap tiga transaksi pengiriman uang secara langsung meliputi cash, money orders, serta cashier’s checks. Transfer yang dilakukan melalui Bank Amerika Serikat, kartu debit dan kredit yang diterbitkan Amerika Serikat, dompet elektronik, dan bahkan uang tunai fisik akan langsung dikecualikan.
Sumber: Trump Agresif Kumpulkan Pajak, Pekerja Migran Ikut Terdampak, What is the US remittance tax? Complete guide


