Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Remittance Tax 1% Resmi Berlaku di AS: Beban Baru bagi Pekerja Migran

IBX – Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2026, Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump mulai memberlakukan remittance tax atau pajak yang dikenakan atas transaksi pengiriman uang melalui media tertentu. Remittance tax yang dikenakan dengan tarif 1% sangat berdampak terutama pada pekerja migran yang selalu melakukan pengiriman yang melalui loket uang tunai.

Rencana implementasi remittance tax sudah diatur dalam The One Big Beautiful Bill Act yang ditanda tangani oleh Trump dimana akan dikenakan pajak 1% atas pengiriman uang dari Amerika Serikat secara langsung. Awalnya, tarif yang ditentukan adalah 5%. Namun, House of Representatives menguranginya menjadi 3,5% hinga akhirnya senat Amerika Serikat menyepakati tarif 1% untuk diberlakukan.

Nerissa Enriquez seorang warga Filipina berusia 55 tahun yang sering melakukan pengiriman uang melalui toko dekat tempat kerjanya berkata sangat terdampak dengan adanya remittance tax yang dikenakan, terutama bagi dirinya yang sering mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa kali dalam sebulan. “Saya perlu melakukan penyesuaian dengan pendapatan yang saya terima” ungkap Enriquez. Filipina merupakan salah satu negara dengan penerimaan remitansi terbesar di dunia. Kebijakan remittance tax yang diberlakukan di Amerika Serikat tentunya akan berdampak pada sumber pendapatan yang diterima dari remitansi.

Ekonom Amerika Serikat mengatakan bahwa remittance tax tersebut tidak akan mengganggu arus masuk remitansi, tetapu mempercepat pergeseran menuju transfer secara digital.

Dalam The One Big Beautiful Bill, remittance tax dikenakan terhadap tiga transaksi pengiriman uang secara langsung meliputi cash, money orders, serta cashier’s checks. Transfer yang dilakukan melalui Bank Amerika Serikat, kartu debit dan kredit yang diterbitkan Amerika Serikat, dompet elektronik, dan bahkan uang tunai fisik akan langsung dikecualikan.

Sumber: Trump Agresif Kumpulkan Pajak, Pekerja Migran Ikut Terdampak, What is the US remittance tax? Complete guide

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »