Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Remittance Tax 1% Resmi Berlaku di AS: Beban Baru bagi Pekerja Migran

IBX – Jakarta. Per tanggal 1 Januari 2026, Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump mulai memberlakukan remittance tax atau pajak yang dikenakan atas transaksi pengiriman uang melalui media tertentu. Remittance tax yang dikenakan dengan tarif 1% sangat berdampak terutama pada pekerja migran yang selalu melakukan pengiriman yang melalui loket uang tunai.

Rencana implementasi remittance tax sudah diatur dalam The One Big Beautiful Bill Act yang ditanda tangani oleh Trump dimana akan dikenakan pajak 1% atas pengiriman uang dari Amerika Serikat secara langsung. Awalnya, tarif yang ditentukan adalah 5%. Namun, House of Representatives menguranginya menjadi 3,5% hinga akhirnya senat Amerika Serikat menyepakati tarif 1% untuk diberlakukan.

Nerissa Enriquez seorang warga Filipina berusia 55 tahun yang sering melakukan pengiriman uang melalui toko dekat tempat kerjanya berkata sangat terdampak dengan adanya remittance tax yang dikenakan, terutama bagi dirinya yang sering mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa kali dalam sebulan. “Saya perlu melakukan penyesuaian dengan pendapatan yang saya terima” ungkap Enriquez. Filipina merupakan salah satu negara dengan penerimaan remitansi terbesar di dunia. Kebijakan remittance tax yang diberlakukan di Amerika Serikat tentunya akan berdampak pada sumber pendapatan yang diterima dari remitansi.

Ekonom Amerika Serikat mengatakan bahwa remittance tax tersebut tidak akan mengganggu arus masuk remitansi, tetapu mempercepat pergeseran menuju transfer secara digital.

Dalam The One Big Beautiful Bill, remittance tax dikenakan terhadap tiga transaksi pengiriman uang secara langsung meliputi cash, money orders, serta cashier’s checks. Transfer yang dilakukan melalui Bank Amerika Serikat, kartu debit dan kredit yang diterbitkan Amerika Serikat, dompet elektronik, dan bahkan uang tunai fisik akan langsung dikecualikan.

Sumber: Trump Agresif Kumpulkan Pajak, Pekerja Migran Ikut Terdampak, What is the US remittance tax? Complete guide

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »