Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak melalui terbitnya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dengan memberikan perubahan signifikan bagi Wajib Pajak yang selama ini memanfaatkan fasilitas “jalur cepat” tanpa pemeriksaan lapangan.

Tujuan dari adanya perombakan peraturan ini adalah sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mempercepat proses restitusi bagi Wajib Pajak yang patuh, serta menyelaraskan proses restitusi dengan implementasi sistem Coretax yang kini tengah berjalan.

Sekarang kalian tidak perlu lagi mengirim tumpukan berkas fisik, cukup mengajukan melalui portal wajib pajak secara online. Bahkan, untuk kategori tertentu seperti Wajib Pajak Orang Pribadi, dananya bisa cair hanya dalam waktu 15 hari kerja. Prosesnya bukan lagi melalui pemeriksaan penuh yang mendalam, melainkan hanya melalui “penelitian” dokumen. Jadi, selama hitungan benar dan bukti potongnya valid, prosesnya akan berjalan lancar.

DJP sekarang lebih pintar dalam memvalidasi data secara otomatis. Artinya, pastikan lawan transaksi kalian juga sudah melaporkan faktur pajaknya ke sistem, karena jika tidak tervalidasi, kelebihan bayar tersebut tidak bisa diklaim. Selain itu, meskipun uang sudah cair, DJP tetap bisa melakukan pengawasan di kemudian hari. Jadi, kuncinya adalah jujur dan rapi dalam pencatatan agar status “Wajib Pajak Patuh” kalian tetap terjaga dan fasilitas ini bisa terus kalian nikmati.

Ada beberapa poin penting yang berubah, yaitu soal waktu tunggu yang mana sekarang pemerintah menjanjikan kepastian waktu maksimal 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak dokumen diterima lengkap. Tetapi ada syaratnya, yaitu tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan pajak atau tersangkut masalah hukum perpajakan jika mau permohonannya diterima. Kalau syarat ini tidak terpenuhi, siap-siap saja permohonan restitusi kamu bakal langsung ditolak.

Perubahan paling mencolok adalah soal batas nominalnya. Jika sebelumnya perusahaan bisa mengajukan pengembalian cepat hingga 5 miliar, sekarang batasnya dipangkas menjadi maksimal 1 miliar saja. Kebijakan ini sebenarnya adalah cara pemerintah untuk kembali ke aturan normal seperti sebelum masa pandemi, sekaligus memperketat pengawasan agar uang negara tetap aman. Jadi, kalau kelebihan bayar pajak kalian di atas 1 miliar, maka proses pengembaliannya tidak akan seinstan dulu lagi.

Intinya, aturan baru ini memang dibuat agar layanan pajak jadi lebih pasti, tapi disisi lain, kalian sebagai pembayar pajak dituntut untuk lebih rapi dalam urusan administrasi. Jangan sampai ada catatan merah dalam rekam jejak pajak.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »